Jika muncul banyak hasil pencarian dengan kata kunci seperti "penipuan", "modus", atau "scam", maka Anda patut waspada.
3. Gunakan Layanan Operator Seluler
Operator besar seperti Telkomsel, XL, Indosat, dan Tri menyediakan fitur pelaporan penipuan. Anda dapat menghubungi call center resmi operator untuk memblokir nomor tersebut. Langkah ini sekaligus membantu menghentikan penyebaran pesan palsu dari sumber yang sama.
4. Perhatikan Pola Pesan dan Gaya Komunikasi
Selain menggunakan alat bantu, Anda juga perlu waspada terhadap ciri-ciri pesan penipuan, seperti mengaku dari instansi resmi tapi menggunakan nomor pribadi, mengiming-imingi hadiah, atau meminta data pribadi dan kode OTP.
5. Laporkan ke Pihak Berwenang
Jika Anda sudah menjadi korban atau nyaris tertipu, segera laporkan ke kantor polisi terdekat, situs pengaduan siber Bareskrim Polri di https://patrolisiber.id, maupun melalui aduankonten.id. Laporan Anda akan membantu pihak berwenang menindak pelaku dan melindungi masyarakat lain.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni