Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Setara KTP

M Nurhadi

Kamis, 13 November 2025 | 16:48 WIB
Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Setara KTP
IKD

Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kini gencar mendorong masyarakat beralih menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik fisik.

IKD menawarkan kemudahan akses data kependudukan langsung dari smartphone, menjadikannya solusi praktis dan efisien di era digital.

Meskipun proses pembuatannya sebagian besar dilakukan secara daring melalui aplikasi, aktivasi IKD tetap memerlukan verifikasi tatap muka di kantor Dukcapil untuk memastikan keamanan data dan keabsahan pemilik akun.

Berikut adalah panduan lengkap tujuh langkah untuk membuat dan mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital Anda:

1. Unduh dan Pasang Aplikasi IKD

Unduh aplikasi resmi "Identitas Kependudukan Digital" melalui toko aplikasi. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store (untuk pengguna Android) dan Apple App Store (untuk pengguna iOS).

Pastikan aplikasi yang diunduh adalah yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

2. Registrasi dan Verifikasi Data Diri Awal

Setelah aplikasi terpasang, buka dan segera isi formulir data diri yang diminta. Anda harus memasukkan data kependudukan penting, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, serta alamat email aktif dan nomor HP aktif yang sedang digunakan.

baca juga

Setelah semua data terisi, klik tombol "Verifikasi Data" untuk memproses data awal Anda.

3. Lakukan Swafoto (Selfie) untuk Verifikasi Wajah

Di dalam aplikasi, Anda akan diminta untuk melakukan swafoto atau selfie. Ikuti petunjuk yang muncul di layar dengan cermat.

Proses ini krusial untuk verifikasi biometrik wajah, memastikan bahwa pengguna aplikasi adalah benar-benar pemilik sah NIK yang didaftarkan.

Verifikasi wajah ini merupakan lapisan keamanan penting sebelum data Anda diintegrasikan dengan sistem SIAK Terpusat.

4. Kunjungi Kantor Dukcapil untuk Aktivasi QR Code

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan

News | Senin, 10 November 2025 | 14:44 WIB

Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?

Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?

News | Senin, 03 November 2025 | 11:21 WIB

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Buronan E-KTP, Akankah Paulus Tannos Lolos dari Jerat Hukum?

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Buronan E-KTP, Akankah Paulus Tannos Lolos dari Jerat Hukum?

News | Senin, 03 November 2025 | 10:53 WIB

Terkini

Empat Kali Ditangkap! Ini Garis Waktu Kasus Narkoba Revaldo: Penjara Tak Membuat Kapok

Empat Kali Ditangkap! Ini Garis Waktu Kasus Narkoba Revaldo: Penjara Tak Membuat Kapok

Entertainment | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:17 WIB

SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan

SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan

Jogja | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Mengkhawatirkan, Sekolah Tetap Masuk Pukul 08.00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Mengkhawatirkan, Sekolah Tetap Masuk Pukul 08.00 WIB

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:14 WIB

Sifat-sifat Bunyi dan Cara Perambatannya

Sifat-sifat Bunyi dan Cara Perambatannya

Tekno | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:14 WIB

DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Minta Pembayaran Rp158 M Segera Dituntaskan

DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Minta Pembayaran Rp158 M Segera Dituntaskan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Carlos Baleba Bisa Ubah Wajah Lini Tengah Manchester United, Solusi Kejar Gelar Premier League?

Carlos Baleba Bisa Ubah Wajah Lini Tengah Manchester United, Solusi Kejar Gelar Premier League?

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Heboh Munculnya Kartu Chip Jelang Muktamar ke-35 NU, Ini Penjelasan Panitia

Heboh Munculnya Kartu Chip Jelang Muktamar ke-35 NU, Ini Penjelasan Panitia

Jatim | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Kasus Rekening Botok, Bisakah Bank Memblokir Rekening Nasabah?

Kasus Rekening Botok, Bisakah Bank Memblokir Rekening Nasabah?

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:08 WIB

5 Kreasi Kimpul Viral ala Ibu Black Sheep: Dari Bungeoppang hingga Sushi!

5 Kreasi Kimpul Viral ala Ibu Black Sheep: Dari Bungeoppang hingga Sushi!

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Jumat, Hakim Ingatkan Jangan Ganggu Independensi

Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Jumat, Hakim Ingatkan Jangan Ganggu Independensi

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:03 WIB

×