Pengusaha Bantah Kuota Hangus Telkomsel dkk Sebabkan Kerugian Rp 63 Triliun

Dicky Prastya | Suara.com

Rabu, 16 Juli 2025 | 23:24 WIB
Pengusaha Bantah Kuota Hangus Telkomsel dkk Sebabkan Kerugian Rp 63 Triliun
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir saat ditemui di sela-sela acara Selular Business Forum yang digelar di Jakarta, Rabu (16/7/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) membantah kuota hangus dari Telkomsel dan operator lain, yang sempat dikeluhkan DPR beberapa waktu lalu, menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp 63 triliun.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir justru mempertanyakan angka kerugian kuota hangus Rp 63 triliun yang pertama kali diungkap oleh Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

"Angka Rp 63 triliun itu kami enggak tahu dari mana," kata Marwan dalam acara Selular Business Forum yang digelar di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Ia menyebut kalau selama ini para operator seluler di Indonesia melakukan audit yang melibatkan Big Four. Big Four sendiri adalah sebutan untuk firma akuntansi terbesar di dunia seperti Deloitte, Ernst & Young (EY), PricewaterhouseCoopers (PwC), dan KPMG.

"Semua anggota ATSI itu jelas diaudit oleh Big Four," terang dia.

Dalam paparannya, Marwan mengatakan ada sejumlah peraturan yang digunakan operator seluler untuk menyediakan layanan kuota data internet.

Dia menyebut ketentuan terkait masa berlaku paket internet terdapat dalam pasal 82 Peraturan Menteri Kominfo No 5 tahun 2021, di mana pelanggan bisa membuat pilihan serta ada batasan penggunaan sesuai periode yang pelanggan pilih.

“Mekanisme terkait kuota internet yang operator seluler sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2021. Pada pasal 74 ayat 2 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 secara eksplisit menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan,” ujarnya.

Selain itu, regulasi ini menjadi dasar hukum bagi operator untuk menerapkan masa berlaku pada layanan prabayar. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip transparansi dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, di mana operator pun wajib menyampaikan.

Dalam transparansi itu, lanjutnya, para operator seluler telah memberikan informasi terkait kuota internet kepada para pelanggannya. Mulai dari syarat dan ketentuan yang jelas, informasi masa aktif yang transparan, hingga detail harga, jumlah kuota, dan masa berlaku.

Marwan turut menambahkan kalau paket data yang dijual penyelenggara seluler merupakan paket data yang ditawarkan secara terbuka dengan syarat dan ketentuan yang berlaku (memiliki batas waktu pemakaian), yang dibayar di muka atau setelah pemakaian.

Dalam harga paket kuota itu pun sudah termasuk PPN dan setelah pembayaran oleh pelanggan dibukukan sebagai pendapatan perusahaan yang nantinya akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus disetor ke kas negara.

“Sedangkan sisa kuota asumsi dari 50 Mbps hanya kepakai 30 Mbps maka sisanya tidak bisa diperhitungkan sebagai sisa kuota yang bisa dikompensasikan di bulan berikutnya, karena penyelenggara ISP berlangganan bandwidth kepada NAP juga berbatas waktu bulanan, jika tidak dipakai habis dalam satu bulan juga akan hangus. Sehingga anggapan sisa kuota merugikan masyarakat maupun negara tidak terbukti,” beber dia.

Sementara itu Ahmad Alamsyah Saragih selaku Pakar Kebijakan Publik dan Mantan Anggota Ombudsman RI menyebut kalau kebijakan kuota hangus ini tidak menyebabkan kerugian ke negara.

“Jika ada subsidi dari pemerintah baru ada kerugian negara. Justru perusahaan telekomunikasi ini membayarkan pajak hasil PPN dari pembelian kuota internet kepada negara,” imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Kabar Baik? DPR Soroti Sisi Gelap di Balik Penurunan Tarif Trump untuk Produk Indonesia

Bukan Kabar Baik? DPR Soroti Sisi Gelap di Balik Penurunan Tarif Trump untuk Produk Indonesia

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 21:20 WIB

Ramai Penolakan Revisi KUHAP, Ketua Komisi III DPR: Mustahil Serap Semua Aspirasi Masyarakat

Ramai Penolakan Revisi KUHAP, Ketua Komisi III DPR: Mustahil Serap Semua Aspirasi Masyarakat

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 19:59 WIB

BPIP Dinilai Tak Relevan, Wacana Pembubaran Menguat di DPR

BPIP Dinilai Tak Relevan, Wacana Pembubaran Menguat di DPR

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 19:29 WIB

Dasco Sambangi Ruang Kerja Bung Hatta Bawa Pesan Presiden Prabowo, Soal?

Dasco Sambangi Ruang Kerja Bung Hatta Bawa Pesan Presiden Prabowo, Soal?

Bisnis | Rabu, 16 Juli 2025 | 19:11 WIB

Ketua Komisi III Habiburokhman 'Tantang' Pembatalan Pengesahan Revisi KUHAP dengan Syarat Ini

Ketua Komisi III Habiburokhman 'Tantang' Pembatalan Pengesahan Revisi KUHAP dengan Syarat Ini

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 18:02 WIB

Gubernur Jabar Libatkan TNI/Polri Saat MPLS, DPR: Jangan Dikit-dikit Tentara, Dikit-dikit Polisi

Gubernur Jabar Libatkan TNI/Polri Saat MPLS, DPR: Jangan Dikit-dikit Tentara, Dikit-dikit Polisi

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 16:57 WIB

Terkini

25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 April 2026: Trik Gacha Pengejar Mimpi UEFA Dapat Pemain 117

25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 April 2026: Trik Gacha Pengejar Mimpi UEFA Dapat Pemain 117

Tekno | Rabu, 22 April 2026 | 08:00 WIB

5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan

5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan

Tekno | Rabu, 22 April 2026 | 07:42 WIB

23 Kode Redeem FF Terkini 22 April 2026: Event Tebus Murah Rilis, Panen Diskon 90 Persen

23 Kode Redeem FF Terkini 22 April 2026: Event Tebus Murah Rilis, Panen Diskon 90 Persen

Tekno | Rabu, 22 April 2026 | 07:01 WIB

4 Rekomendasi HP yang Bisa Wireless Charging Termurah 2026, Mulai Rp2 Jutaan

4 Rekomendasi HP yang Bisa Wireless Charging Termurah 2026, Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Rabu, 22 April 2026 | 06:50 WIB

Terpopuler: 5 HP Infinix Kamera OIS Termurah hingga Cara Menghilangkan Iklan di HP

Terpopuler: 5 HP Infinix Kamera OIS Termurah hingga Cara Menghilangkan Iklan di HP

Tekno | Rabu, 22 April 2026 | 06:50 WIB

5 HP dengan Fitur Wireless Charging Mulai dari Harga Rp2 Jutaan

5 HP dengan Fitur Wireless Charging Mulai dari Harga Rp2 Jutaan

Tekno | Rabu, 22 April 2026 | 06:33 WIB

Harga Redmi Buds 8 Cuma Rp500 Ribuan: Ada Fitur ANC, Baterai Tahan 44 Jam

Harga Redmi Buds 8 Cuma Rp500 Ribuan: Ada Fitur ANC, Baterai Tahan 44 Jam

Tekno | Selasa, 21 April 2026 | 20:32 WIB

Bocoran Assassin's Creed Black Flag Resynced, Hadir dengan Grafis Lebih Megah

Bocoran Assassin's Creed Black Flag Resynced, Hadir dengan Grafis Lebih Megah

Tekno | Selasa, 21 April 2026 | 20:30 WIB

68 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 April 2026: Klaim Diamond, Skin Motor, dan Booyah Fist

68 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 April 2026: Klaim Diamond, Skin Motor, dan Booyah Fist

Tekno | Selasa, 21 April 2026 | 20:28 WIB

35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 April 2026, Kesempatan Raih Gems dan Upgrade Pemain

35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 April 2026, Kesempatan Raih Gems dan Upgrade Pemain

Tekno | Selasa, 21 April 2026 | 20:06 WIB