Suara.com - Apa itu Coretax menjadi salah satu pertanyaan yang banyak diajukan belakangan. Hal tersebut tak lepas dari imbauan pemerintah agar masyarakayt wajib pajak segera aktiviasi Coretax.
Sebagaimana diketahui, sudah sejak tahun lalu pemerintah memperkenalkan Coretax kepada wajib pajak di Indonesia.
Sebelumnya, Cortex mengalami masalah dan dikeluhkan oleh pengguna. Namun, pemerintah terus berupaya memperbaiki situs tersebut.
Apa Itu Coretax? Pengertian dan Konsep Dasarnya
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan inti yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh proses perpajakan ke dalam satu platform yang terpusat dan terpadu.
Istilah “core” dalam Coretax mencerminkan perannya sebagai pusat atau tulang punggung dari seluruh layanan dan proses perpajakan.
Dengan demikian, Coretax tidak hanya berfungsi sebagai aplikasi pelaporan pajak, tetapi sebagai sistem utama yang menjadi fondasi bagi seluruh aktivitas administrasi perpajakan di Indonesia.
Melalui penerapan Coretax, DJP bertujuan membangun satu basis data terpadu yang mencakup seluruh informasi wajib pajak, mulai dari data identitas, transaksi, pelaporan pajak, hingga rekam jejak kepatuhan pajak secara menyeluruh.

Ruang Lingkup Coretax dalam Administrasi Perpajakan
Baca Juga: Batas Aktivasi Coretax DJP untuk Lapor Pajak, Benarkah Hanya 31 Desember 2025?
Coretax dirancang untuk mencakup hampir seluruh aspek administrasi perpajakan, di antaranya:
1. Pendaftaran dan Registrasi Wajib Pajak
Proses pendaftaran NPWP serta pembaruan data wajib pajak dilakukan melalui satu sistem yang terintegrasi.
2. Pengelolaan Profil Wajib Pajak
Setiap wajib pajak memiliki profil pajak digital yang memuat data lengkap beserta riwayat perpajakan.
3. Pelaporan SPT
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi lebih terstruktur dengan data yang saling terhubung antarperiode pajak.
4. Pembayaran Pajak
Informasi pembayaran pajak terintegrasi langsung dengan kewajiban dan pelaporan pajak wajib pajak.
5. Pengawasan dan Pemeriksaan
DJP dapat melakukan analisis risiko berbasis data untuk menentukan prioritas pengawasan dan pemeriksaan pajak.
6. Penagihan dan Penegakan Hukum
Proses penagihan pajak dilaksanakan secara lebih sistematis, transparan, dan terdokumentasi.
Dengan ruang lingkup yang komprehensif tersebut, Coretax berperan sebagai ekosistem digital terpadu yang menyatukan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu sistem yang terintegrasi.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Berikut cara aktivasi akun Coretax DJP secara langkah-demi-langkah yang bisa kamu ikuti agar bisa menggunakan layanan perpajakan digital (mis. lapor SPT) melalui sistem Coretax:
- Buka situs resmi Coretax
- Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser di komputer atau ponsel yang terhubung internet.
- Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
- Pada halaman awal (login), pilih menu aktivasi akun.
- Isi data dasar
- Pilih jawaban bahwa kamu sudah terdaftar.
- Masukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau NIK sesuai data DJP.
- Klik Cari.
- Lengkapi kontak yang valid
- Isi email dan nomor telepon yang sudah terdaftar di DJP.
- Jika belum sesuai, kamu bisa memperbarui datanya dahulu melalui Kring Pajak (1500200), Live Chat di situs pajak.go.id, atau datang ke kantor pajak terdekat.
- Verifikasi identitas
- Ambil foto selfie (verifikasi wajah) sesuai instruksi di halaman.
- Klik Verifikasi.
- Setujui pernyataan & simpan
- Centang pernyataan yang diminta.
- Klik Simpan/Aktivasi untuk menuntaskan proses.
- Cek email dari DJP
- Setelah berhasil, kamu akan menerima email berisi informasi ID pengguna dan instruksi aktivasi atau reset kata sandi.
Login pertama kali dan ubah kata sandi
Masuk kembali ke Coretax dengan ID pengguna, kata sandi sementara, dan mengisi captcha.
Pada login pertama, kamu diminta mengganti kata sandi dan biasanya membuat passphrase tambahan untuk keamanan dan penggunaan sertifikat elektronik.
Penting untuk Diketahui
Aktivasi akun diperlukan agar kamu dapat mengakses layanan inti Coretax seperti pelaporan SPT secara digital.
Jika terjadi kesalahan data (mis. email/HP tidak sesuai), maka Anda harus memperbarui datanya melalui Kring Pajak atau kantor pajak setempat sebelum melanjutkan aktivasi.
Itulah pengertian Coretax dan cara aktivasinya buat yang belum, semoga berguna!
Kontributor : Damai Lestari