Komdigi Resmi Tegas Beri Batasan Anak Akses Platform Digital

Dythia Novianty

Jum'at, 06 Maret 2026 | 16:06 WIB
Komdigi Resmi Tegas Beri Batasan Anak Akses Platform Digital
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid. [Dok Pribadi]
baca 10 detik
  • Kominfo meresmikan aturan pembatasan usia bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
  • Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 mulai berlaku bertahap pada 28 Maret 2026 untuk platform tertentu.
  • Aturan ini mewajibkan verifikasi usia ketat dan supervisi orang tua untuk melindungi anak dari ancaman digital.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya meresmikan aturan pembatasan usia penggunaan platform digital.

Langkah ini sebagai usaha komitmen pemerintah dengan tegas batasi anak dalam mengakes platform digital yang berisiko tinggi.

"Hari ini pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia," kata Menkomdigi Meutya Hafid melalui keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.

Permen ini juga menjabarkan platform apa saja yang dianggap memiliki risiko tinggi.

"Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox," jelas dia.

Anak main media sosial [Shutterstock]
Anak main media sosial [Shutterstock]

Menurut Meutya, keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.

"Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan," ujarnya.

Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.

baca juga

"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," pungkasnya.

Melalui aturan PP Tunas, platform media sosial diwajibkan melakukan age verification secara lebih ketat. 

Untuk platform yang dikategorikan berisiko tinggi, pemerintah mewajibkan pembatasan akses atau penerapan parental supervision bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. 

Artinya, akses tidak lagi sepenuhnya bebas, melainkan berada dalam pengawasan.

Sebelumnya, pemerintah telah mempelajari praktik global dan melihat bahwa perlindungan anak justru menjadi tren kebijakan di berbagai negara.

Mulai dari kebijakan pembatasan usia dan penguatan perlindungan anak di ruang digital yang diterapkan di Australia serta berbagai inisiatif regulasi di kawasan Uni Eropa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SHECURE Digital Resmi Diluncurkan, Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Online

SHECURE Digital Resmi Diluncurkan, Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Online

Tekno | Sabtu, 28 Februari 2026 | 10:48 WIB

Sahabat-AI: Platform AI Lokal Resmi Rilis, Siap Saingi AI Global

Sahabat-AI: Platform AI Lokal Resmi Rilis, Siap Saingi AI Global

Tekno | Rabu, 25 Februari 2026 | 21:30 WIB

Google dan Komdigi Gaspol Kembangkan Startup AI Indonesia, 63 Perusahaan Dapat Akses Google Cloud

Google dan Komdigi Gaspol Kembangkan Startup AI Indonesia, 63 Perusahaan Dapat Akses Google Cloud

Tekno | Rabu, 25 Februari 2026 | 12:24 WIB

Infrastruktur Digital Jadi Penentu Bisnis Ritel dan F&B

Infrastruktur Digital Jadi Penentu Bisnis Ritel dan F&B

Tekno | Selasa, 24 Februari 2026 | 16:59 WIB

Kedaulatan Digital di Era AI: Tool Baru Ubah Audit Cloud yang Rumit Jadi 20 Menit

Kedaulatan Digital di Era AI: Tool Baru Ubah Audit Cloud yang Rumit Jadi 20 Menit

Tekno | Selasa, 24 Februari 2026 | 08:12 WIB

Strategi Infrastruktur AI 2026: Visi Baru Manajemen Data Dongkrak Bisnis ASEAN ke Era Production

Strategi Infrastruktur AI 2026: Visi Baru Manajemen Data Dongkrak Bisnis ASEAN ke Era Production

Tekno | Jum'at, 20 Februari 2026 | 08:44 WIB

Terkini

Buntut Nelayan Tewas Janggal di Sel Tahanan, 4 Anggota Polsek Kajang Diperiksa dan Dipatsus

Buntut Nelayan Tewas Janggal di Sel Tahanan, 4 Anggota Polsek Kajang Diperiksa dan Dipatsus

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:17 WIB

RI Raih Pasokan 30 Juta Barel Minyak dari UEA Tanpa Ongkir

RI Raih Pasokan 30 Juta Barel Minyak dari UEA Tanpa Ongkir

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:14 WIB

Masyarakat Mulai Berburu Dolar, Rupiah Semakin Lemah

Masyarakat Mulai Berburu Dolar, Rupiah Semakin Lemah

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:12 WIB

Profil Alvin Tedjo Politisi Keturunan Indonesia yang Terpilih Jadi Walkot di Kanada

Profil Alvin Tedjo Politisi Keturunan Indonesia yang Terpilih Jadi Walkot di Kanada

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Apa Bedanya Telur Bebas Sangkar dan Telur Biasa?

Apa Bedanya Telur Bebas Sangkar dan Telur Biasa?

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:08 WIB

Digitalisasi Perlinsos di Sulsel Terus Dipacu Demi Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Digitalisasi Perlinsos di Sulsel Terus Dipacu Demi Pastikan Bansos Tepat Sasaran

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:07 WIB

Militerisasi Sektor Sipil: Saatnya TNI Jadi Pemicu, Bukan Operator Permanen

Militerisasi Sektor Sipil: Saatnya TNI Jadi Pemicu, Bukan Operator Permanen

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Panahan Kota Solo Lolos ke Empat Final Beregu Porprov Jateng 2026, Bidik Sapu Bersih Emas

Panahan Kota Solo Lolos ke Empat Final Beregu Porprov Jateng 2026, Bidik Sapu Bersih Emas

Surakarta | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:04 WIB

RI Baru Bisa Raih Pasokan LNG dari Masela di Tahun 2030

RI Baru Bisa Raih Pasokan LNG dari Masela di Tahun 2030

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:04 WIB

Karhutla Ancam Ekosistem Perairan, Hasil Tangkapan Ikan Turun hingga 78 Persen

Karhutla Ancam Ekosistem Perairan, Hasil Tangkapan Ikan Turun hingga 78 Persen

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:03 WIB

×