Awal Tahun 2026, Lebih dari 20 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT via Coretax

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 05 Januari 2026 | 18:40 WIB
Awal Tahun 2026, Lebih dari 20 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT via Coretax
Coretax [DJP]
Baca 10 detik
  • DJP Kemenkeu mencatat 20.289 wajib pajak telah lapor SPT Tahunan menggunakan sistem Coretax per 5 Januari 2026.
  • Total aktivasi akun Coretax per tanggal tersebut mencapai 11.397.471 dari berbagai jenis wajib pajak.
  • DJP mengimbau pelaporan segera, sebab keterlambatan SPT dikenakan sanksi denda bagi wajib pajak terkait.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengumumkan ada 20.289 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lewat Coretax per 5 Januari 2026.

Dari total 20 ribu itu, sebanyak 14.926 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 3.959 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan.

Kemudian 1.397 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 7 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli mengapresiasi kepada wajib pajak yang sudah lapor SPT lewat Coretax sejak awal 2026.

Ia menyebut kalau itu menandakan tumbuhnya kesadaran dan keinginan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat.

“Kami melihat Coretax makin digunakan secara nyata oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujar Rosmauli, dikutip dari Antara, Senin (5/1/2026).

Adapun jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 11.397.471 per 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB, terdiri atas 10.489.395 wajib pajak orang pribadi, 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, dan 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Lebih lanjut DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp 100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.

Baca Juga: Demi Coretax, Purbaya Izinkan Ditjen Pajak Perbanyak Jabatan Baru

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI