- Menkomdigi Meutya Hafid berupaya meminta keringanan biaya akses data biometrik Dukcapil kepada Kemendagri dan Kementerian Keuangan bagi operator.
- Operator seluler keberatan karena biaya akses naik tiga kali lipat menjadi Rp3.000 per NIK untuk registrasi SIM.
- Registrasi SIM berbasis biometrik akan berlaku penuh pada 1 Juli 2026 guna meningkatkan aspek keamanan digital nasional.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal meminta keringanan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian maupun Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait biaya akses data biometrik di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Sebab akses data ini diperlukan para operator seluler untuk menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM dengan data biometrik warga, yang resmi diberlakukan Komdigi mulai 1 Januari 2026 dan berlaku penuh 1 Juli 2026.
Terkait akses data biometrik milik warga ke Dukcapil, operator seluler mengeluhkan adanya kenaikan biaya tiga kali lipat. Mereka mesti membayar Rp 3 ribu per Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap kali mengakses data tersebut.
Menanggapi itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bakal berkoordinasi dengan Kemendagri maupun Kemenkeu untuk memberikan keringanan.
"Terkait dengan biaya NIK kepada Dukcapil sedang kami bicarakan dengan Kementerian Dalam Negeri termasuk juga Kementerian Keuangan untuk memberikan keringanan atas nama keamanan digital masyarakat," kata Meutya di Kantor Komdigi, dikutip Jumat (10/4/2026).
Selain itu, Meutya juga menanggapi keluhan pelaksanaan registrasi SIM biometrik untuk warga di wilayah 3T alias terdepan, terluar, dan tertinggal. Ia mengaku kalau operator seluler masih memiliki waktu untuk implementasi kebijakan itu hingga Juli 2026.
![(Kiri-kanan) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi Fifi Aleyda Yahya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (9/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/09/73564-alexander-sabar-meutya-hafid-fifi-aleyda-yahya.jpg)
"Kalau tidak salah ini untuk daerah di luar perkotaan kita berikan waktu sampai bulan Juli. Jadi ini masih ada waktu untuk teman-teman operator melakukan sosialisasi dan juga implementasi dari registrasi SIM di daerah sampai bulan Juli," jelasnya.
Akses data biometrik mahal
Sebelumnya Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengaku keberatan dengan biaya yang ditarik pemerintah untuk mengakses data Biometrik warga di pusat data milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
Sekretaris Jenderal ATSI Merza Fachys, yang berbicara dalam Roundtable Discussion bertajuk “SUARA PUBLIK: Biometrik SIM Card – Dari Perlindungan Publik, Kekhawatiran Keamanan Data, dan Hak Warga” di kantor Suara.com baru-baru ini mengatakan biaya yang naik tiga kali lipat itu sangat memberatkan operator seluler.
Diketahui setiap operator harus membayar Rp 3.000 per Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap kali mengakses data biometrik warga di pusat data Dukcapil. Harga ini lebih mahal tiga kali lipat dibandingkan dengan mengakses data, yang biayanya Rp 1.000 per NIK.
"Operator dengan Kementerian Dalam Negeri sedang dalam perundingan. Karena terus terang, bagi kita itu mahal," kata Merza.
Ia mengatakan biaya akses data Biometrik itu memberatkan karena lebih mahal, tetapi juga karena para operator seluler melaksanakan kebijakan itu sebagai bentuk kontribusi kepada pemerintah dan masyarakat.
"Biaya itu tiga kali lipat dari apa yang dilakukan dengan nomor NIK dan nomor KK, kok jadi beban kami? Jadi kita ingin janganlah semahal itu. Yuk, demi keamanan kita semua," terang Merza.