- Kementerian Komunikasi dan Digital resmi membuka lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun 2026.
- Lelang bertujuan memeratakan layanan internet 4G dan 5G hingga ke wilayah pelosok seluruh pelosok Indonesia.
- Pemanfaatan frekuensi baru ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan serta stabilitas koneksi mobile broadband secara nasional.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz di tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pembukaan lelang frekuensi ini menjadi upaya perluasan dari layanan internet 4G dan 5G ke berbagai wilayah Indonesia, terutama pelosok.
"Dengan artian kecepatan internet di pelosok juga kita harapkan bisa membaik dengan waktu tidak lama lagi. Jadi ini sebagai upaya kita untuk pemerataan atau keadilan dari konektivitas hingga ke daerah," kata Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, dikutip Jumat (10/4/2026).
Dalam pengumuman di situs Komdigi, kehadiran pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler dan mendukung pencapaian target kecepatan rata-rata mobile broadband nasional maupun peningkatan cakupan layanan mobile broadband di Indonesia.
Hal ini juga sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029.
Pita Frekuensi Radio 700 MHz adalah pita frekuensi radio low-band yang disebut juga dengan istilah “digital dividend” karena dihasilkan setelah selesainya migrasi siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) yang beralih menjadi TV digital.
![(Kiri-kanan) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi Fifi Aleyda Yahya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (9/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/09/73564-alexander-sabar-meutya-hafid-fifi-aleyda-yahya.jpg)
Frekuensi radio ini memiliki keunggulan pada cakupan sinyal yang sangat luas dan kemampuan menembus hambatan fisik yang solid seperti bangunan sehingga mampu memperbaiki kualitas sinyal seluler yang masih relatif lemah, baik di kondisi outdoor maupun indoor.
"Karakteristik ini menjadikannya tulang punggung utama untuk memperluas jangkauan akses internet mobile broadband ke seluas-luasnya wilayah Indonesia," dikutip dari laman Komdigi.
Sementara itu Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz adalah pita frekuensi radio mid-band yang ideal untuk menopang kapasitas saluran dan kecepatan transmisi data skala besar seperti teknologi 5G.
Pita frekuensi radio ini difokuskan untuk mengakomodasi kepadatan lalu lintas data yang tinggi di wilayah perkotaan serta menghadirkan pengalaman internet seluler berkecepatan tinggi yang lebih stabil.
Untuk mendukung pelaksanaan seleksi ini, Menteri Komunikasi dan Digital telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026.
Selanjutnya, proses persiapan dan pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 176 Tahun 2026.