Isi formulir elektronik yang tersedia dengan data diri, jadwal penerbangan, serta spesifikasi teknis perangkat (merk, tipe, dan nomor IMEI).
2. Mendapatkan QR Code
Setelah seluruh data terisi dengan benar dan dikirimkan, sistem akan menerbitkan sebuah QR Code. Simpan kode tersebut dalam bentuk tangkapan layar atau cetakan untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan.
3. Pemeriksaan di Pos Bea Cukai
Setelah melewati pemeriksaan imigrasi dan pengambilan bagasi, kunjungi pos pemeriksaan Bea Cukai (Red Channel).
Tunjukkan QR Code beserta dokumen pendukung seperti paspor dan bukti pembelian perangkat. Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap perangkat yang dibawa.
4. Pembayaran Pajak (Jika Diperlukan)
Apabila nilai perangkat melebihi batas pembebasan USD 500, petugas akan menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan, meliputi Bea Masuk, PPN, dan PPh.
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran resmi lainnya yang ditunjuk.
5. Aktivasi dan Sinkronisasi
Setelah proses administrasi selesai dan status pajak terpenuhi, petugas akan memproses aktivasi IMEI.
Data tersebut kemudian disinkronkan ke sistem database Kemenperin/Kominfo.
Biasanya, sinyal pada perangkat akan aktif secara otomatis dalam waktu maksimal 2x24 jam setelah pendaftaran berhasil.
Perangkat kini siap digunakan dengan kartu SIM lokal Indonesia.
Kontributor : Armand Ilham