Panduan Praktis Daftar IMEI 2026: Sinyal Tak 'Ilang-ilangan' Lagi

Yasinta Rahmawati

Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:18 WIB
Panduan Praktis Daftar IMEI 2026: Sinyal Tak 'Ilang-ilangan' Lagi
Cara cek IMEI di website Kemenperin. Website itu akan menampilkan keterangan tidak terdaftar jika memasukkan kode IMEI dari ponsel ilegal. [kemenperin.go.id]

Suara.com - Jangan sampai lupa daftar IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk ponsel yang dipakai.

Pasalnya, ponsel yang belum terdaftar IMEI-nya akan terus menerus sinyalnya diblokir dan tak bisa menggunakan layanan seluler.

Pemblokiran tersebut tentu mengganggu aktivitas sehari-hari bagi mereka yang suka mobile dan tak selalu mendapat akses wifi.

Daftar IMEI padahal mudah dan sederhana, tak perlu tahapan yang merepotkan.

Adapun per 2026, wajib dilakukan melalui platform All Indonesia atau aplikasi Mobile Beacukai maksimal 60 hari setelah unit diperoleh.

Berikut cara registrasi IMEI pada 2026.

Syarat Pendaftaran IMEI

Proses pendaftaran IMEI memerlukan kesiapan dokumen dan pemenuhan kriteria tertentu agar verifikasi berjalan lancar.

Syarat utama yang harus disiapkan antara lain.

  • Data Diri: Paspor asli dan tiket pesawat (boarding pass) sebagai bukti kedatangan dari luar negeri.
  • Data Perangkat: Unit ponsel, komputer tablet, atau genggam (HKT) yang akan didaftarkan, maksimal dua unit per penumpang.
  • Identitas NPWP: Meski opsional, pencantuman NPWP akan memberikan manfaat berupa potongan tarif pajak yang lebih rendah.
  • Bukti Pembelian: Invoice atau nota pembelian perangkat untuk menentukan nilai pabean.
  • Batas Waktu: Pendaftaran paling lambat dilakukan 60 hari setelah kedatangan di Indonesia melalui kantor Bea Cukai setempat jika tidak sempat mendaftar di bandara.
  • Pembebasan Bea Masuk: Penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk perangkat dengan nilai maksimal USD 500 per orang. Jika harga perangkat melebihi nilai tersebut, selisihnya akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tata Cara Pendaftaran IMEI

Langkah-langkah pendaftaran IMEI dirancang secara sistematis melalui integrasi sistem Bea Cukai.

baca juga

Akses untuk pengisian formulir pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui dua kanal resmi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berikut adalah tautan dan metodenya.

  • Situs Web Resmi

Pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui peramban (browser) dengan mengunjungi alamat: https://www.beacukai.go.id/register-imei.html

  • Aplikasi Mobile

Bagi pengguna gawai berbasis Android, pengisian formulir juga tersedia melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang dapat diunduh secara resmi di Google Play Store.

Berikut adalah tahapan yang perlu diikuti.

1. Pengisian Formulir Secara Daring

Sebelum tiba di Indonesia atau saat masih berada di area kedatangan, akses situs resmi Bea Cukai atau unduh aplikasi Mobile Bea Cukai.

Isi formulir elektronik yang tersedia dengan data diri, jadwal penerbangan, serta spesifikasi teknis perangkat (merk, tipe, dan nomor IMEI).

2. Mendapatkan QR Code

Setelah seluruh data terisi dengan benar dan dikirimkan, sistem akan menerbitkan sebuah QR Code. Simpan kode tersebut dalam bentuk tangkapan layar atau cetakan untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan.

3. Pemeriksaan di Pos Bea Cukai

Setelah melewati pemeriksaan imigrasi dan pengambilan bagasi, kunjungi pos pemeriksaan Bea Cukai (Red Channel).

Tunjukkan QR Code beserta dokumen pendukung seperti paspor dan bukti pembelian perangkat. Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap perangkat yang dibawa.

4. Pembayaran Pajak (Jika Diperlukan)

Apabila nilai perangkat melebihi batas pembebasan USD 500, petugas akan menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan, meliputi Bea Masuk, PPN, dan PPh.

Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran resmi lainnya yang ditunjuk.

5. Aktivasi dan Sinkronisasi

Setelah proses administrasi selesai dan status pajak terpenuhi, petugas akan memproses aktivasi IMEI.

Data tersebut kemudian disinkronkan ke sistem database Kemenperin/Kominfo.

Biasanya, sinyal pada perangkat akan aktif secara otomatis dalam waktu maksimal 2x24 jam setelah pendaftaran berhasil.

Perangkat kini siap digunakan dengan kartu SIM lokal Indonesia.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Xiaomi 15 Ultra Lolos Registrasi IMEI, Spesifikasi Lengkap Terungkap

Xiaomi 15 Ultra Lolos Registrasi IMEI, Spesifikasi Lengkap Terungkap

Tekno | Jum'at, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB

Cek IMEI dan TKDN Sebelum Beli Ponsel, Ini Alasannya!

Cek IMEI dan TKDN Sebelum Beli Ponsel, Ini Alasannya!

Tekno | Kamis, 05 Desember 2024 | 18:21 WIB

11.000 iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Kemenperin Ancam Blokir IMEI Jika Diperjualbelikan

11.000 iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Kemenperin Ancam Blokir IMEI Jika Diperjualbelikan

Tekno | Senin, 25 November 2024 | 17:37 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×