- Menteri Meutya Hafid melaporkan hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judol dalam acara di Medan, Rabu lalu.
- Pemerintah berupaya memblokir situs ilegal serta memperkuat literasi digital untuk mencegah kehancuran ekonomi dan masa depan keluarga.
- Kemkomdigi mengajak kolaborasi lintas sektor dan peran aktif orang tua guna melindungi masyarakat dari bahaya judi daring.
Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkap fakta mengkhawatirkan terkait maraknya judi online (judol) di Indonesia. Pemerintah mencatat hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam acara Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu. Ia menilai kondisi ini menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia di era digital saat ini.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” tegas Meutya.
Menurutnya, bahaya judi online kini tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak-anak yang semakin mudah mengakses internet dan media sosial. Karena itu, ia meminta seluruh elemen masyarakat ikut menjadi garda terdepan dalam edukasi dan perlindungan keluarga dari praktik ilegal tersebut.
Meutya menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs atau penindakan hukum semata. Pemerintah juga harus memperkuat literasi digital agar masyarakat memahami risiko besar di balik judi daring.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.
![Ilustrasi Judi Online. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/14/33196-judol-jepang.jpg)
Ia juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan akibat kecanduan judi online. Banyak keluarga disebut mengalami kehancuran ekonomi hingga konflik rumah tangga karena anggota keluarganya terjerat judi daring.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” kata Meutya.
Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs dan konten judi online. Namun, Meutya menilai langkah tersebut harus dibarengi kerja sama lintas sektor agar pemberantasan bisa lebih efektif.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti semakin agresifnya iklan judi online di media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube yang dinilai kerap menyasar pengguna internet di Indonesia.
Kemkomdigi disebut telah meminta platform-platform digital tersebut untuk lebih aktif menghapus konten terkait judi online demi melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” ujar Meutya, dilansir dari laman Antara, Jumat (15/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Meutya juga mengajak tokoh agama, komunitas, hingga keluarga untuk ikut menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tuturnya.