-
Polisi menangkap kiai Pekalongan terkait kasus pencabulan santriwati hingga melahirkan.
-
Kasus terungkap setelah korban sempat mengeklaim dirinya hamil lewat mimpi.
-
Pelaku diduga telah mencabuli puluhan santriwati sejak tahun 2008 lalu.
“Putri kami berinisial F mengaku sama sekali tidak melakukan hubungan dengan siapapun. Ia meyakini kejadian ini adalah kehendak dan takdir Allah semata. Awalnya ia sering bermimpi, baik saat masih di pondok pesantren maupun saat berada di rumah. Sebelum diketahui hamil pun ia sudah sering bermimpi demikian, dan selama masa kehamilan berlangsung, ia hanya mengalami hal-hal berupa mimpi-mimpi saja,” ungkap S selaku sang ayah.
2. Bayi Diadopsi dan Upaya Menutup Diri
Karena tekanan sosial yang masif di desa dan media sosial, pihak keluarga memutuskan untuk menyerahkan bayi tersebut untuk diadopsi oleh keluarga di Banjarnegara.
Langkah ini diambil demi menjaga psikologis F yang kian terganggu.
Sang ayah, S, menegaskan bahwa mereka ikhlas dan tidak ingin mencari siapa pelakunya karena percaya pada narasi mimpi tersebut.
3. Penyelidikan Polisi: Membongkar Tabir "Mimpi"
Narasi "hamil lewat mimpi" ini tidak ditelan mentah-mentah oleh pihak berwajib. Tim Polres Pekalongan Kota melakukan pendekatan persuasif dan investigasi ilmiah, termasuk tes DNA.
Hasilnya mengejutkan dan meruntuhkan semua klaim "mukjizat" tersebut.
Pada 27 Mei 2026, polisi resmi menangkap AKF (54), seorang kiai yang merupakan pimpinan sekaligus pengasuh Ponpes Padepokan Padang Ati di wilayah Kecamatan Buaran, tempat F dulu menuntut ilmu.
AKF terbukti menjadi orang yang bertanggung jawab atas kehamilan F. Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
4. Rekam Jejak Predator: Korban Diduga Capai 20 Orang
Penangkapan AKF membuka kotak pandora yang jauh lebih mengerikan. Berdasarkan penyelidikan, aksi bejat oknum kiai ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2008.
Artinya, selama hampir 20 tahun, ia telah memangsa santriwati di bawah naungannya.
"Kami mendampingi enam orang korban, mereka merupakan mantan santriwati yang sudah memberikan kuasa dengan rentang waktu kejadian mulai dari tahun 2008 sampai 2025," beber Ahmad Fauzi selaku tim kuasa hukum para korban.
Berdasarkan data sementara, total korban ditaksir mencapai lebih dari 20 orang, namun mayoritas masih takut untuk melapor.
Saat kejadian pertama pada 2008, rata-rata korban masih berusia sangat belia, bahkan ada yang masih 14 tahun.