-
Polisi menangkap kiai Pekalongan terkait kasus pencabulan santriwati hingga melahirkan.
-
Kasus terungkap setelah korban sempat mengeklaim dirinya hamil lewat mimpi.
-
Pelaku diduga telah mencabuli puluhan santriwati sejak tahun 2008 lalu.
Suara.com - Kasus seorang santriwati yang mengaku 'hamil lewat mimpi' viral di media sosial pada bulan ini. Tak berselang lama setelah viral, pihak kepolisian akhirnya menangkap oknum kiai yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Kronologi kasus viral santriwati ramai menuai sorotan publik. Kehebohan bermula saat santriwati berinisial F (22) asal Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan melahirkan bayi, padahal belum menikah serta mengaku tak menjalin hubungan dengan seorang pria.
F diketahui melahirkan seorang bayi laki-laki dan mengeluarkan pernyataan kontroversial pada Desember 2025.
Pihak keluarga menceritakan bahwa F mengaku 'hamil lewat mimpi' pada Mei 2026. Sang ayah saat itu menerima bila kasus kehamilan putrinya adalah sebuah takdir.
Pernyataan tersebut lantas viral di media sosial. Netizen kemudian mencurigai pihak pondok atau keluarga terlibat pada kasus kehamilan sang santriwati itu.
Pada 27 Mei lalu, AH atau AKF (54) yang merupakan kiai pimpinan pondok langsung ditangkap oleh kepolisian.
![Kiai di Pekalongan diamankan atas dugaan kekerasan seksual kepada santriwati [Hasil bidik layar video dan bantuan ChatGPT]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/05/27/20581-kiai-di-pekalongan-diamankan-atas-dugaan-kekerasan-seksual-kepada-santriwati.jpg)
Proses penangkapan sang kiai juga viral di media sosial.
"Gila juga sih kalau sampai para ortu gak segera mindahin anaknya dari sarang setan ini," kecam @re**a**ti.
"Kiai mesum harusnya dihukum berat. Minimal dikebiri, dirajam atau dipenjara 20 tahun," cuit @wa**n*7.
Pimpinan Ponpes Buaran Karangdadap sekarang resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Saat ini, AKF berada di Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berikut kronologi kasus viral santriwati mengaku hamil lewat mimpi:
1. Awal Mula Klaim "Hamil Lewat Mimpi" (Desember 2025 - Mei 2026)
Kasus ini bermula saat santriwati F (22), warga Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, menunjukkan tanda-tanda kehamilan yang tidak biasa. Ayahnya, S, menyebutkan bahwa perubahan kondisi putrinya mulai terlihat sejak September 2025 ketika F berhenti mengalami menstruasi.
Puncaknya pada 13 Desember 2025, F melahirkan seorang bayi laki-laki di Klinik Imamah, Kecamatan Doro.
Kabar ini meledak di media sosial pada Mei 2026, memicu perdebatan panas di kalangan netizen antara yang percaya mukjizat dan yang curiga akan adanya tindak kriminal
“Putri kami berinisial F mengaku sama sekali tidak melakukan hubungan dengan siapapun. Ia meyakini kejadian ini adalah kehendak dan takdir Allah semata. Awalnya ia sering bermimpi, baik saat masih di pondok pesantren maupun saat berada di rumah. Sebelum diketahui hamil pun ia sudah sering bermimpi demikian, dan selama masa kehamilan berlangsung, ia hanya mengalami hal-hal berupa mimpi-mimpi saja,” ungkap S selaku sang ayah.
2. Bayi Diadopsi dan Upaya Menutup Diri
Karena tekanan sosial yang masif di desa dan media sosial, pihak keluarga memutuskan untuk menyerahkan bayi tersebut untuk diadopsi oleh keluarga di Banjarnegara.
Langkah ini diambil demi menjaga psikologis F yang kian terganggu.
Sang ayah, S, menegaskan bahwa mereka ikhlas dan tidak ingin mencari siapa pelakunya karena percaya pada narasi mimpi tersebut.
3. Penyelidikan Polisi: Membongkar Tabir "Mimpi"
Narasi "hamil lewat mimpi" ini tidak ditelan mentah-mentah oleh pihak berwajib. Tim Polres Pekalongan Kota melakukan pendekatan persuasif dan investigasi ilmiah, termasuk tes DNA.
Hasilnya mengejutkan dan meruntuhkan semua klaim "mukjizat" tersebut.
Pada 27 Mei 2026, polisi resmi menangkap AKF (54), seorang kiai yang merupakan pimpinan sekaligus pengasuh Ponpes Padepokan Padang Ati di wilayah Kecamatan Buaran, tempat F dulu menuntut ilmu.
AKF terbukti menjadi orang yang bertanggung jawab atas kehamilan F. Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
4. Rekam Jejak Predator: Korban Diduga Capai 20 Orang
Penangkapan AKF membuka kotak pandora yang jauh lebih mengerikan. Berdasarkan penyelidikan, aksi bejat oknum kiai ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2008.
Artinya, selama hampir 20 tahun, ia telah memangsa santriwati di bawah naungannya.
"Kami mendampingi enam orang korban, mereka merupakan mantan santriwati yang sudah memberikan kuasa dengan rentang waktu kejadian mulai dari tahun 2008 sampai 2025," beber Ahmad Fauzi selaku tim kuasa hukum para korban.
Berdasarkan data sementara, total korban ditaksir mencapai lebih dari 20 orang, namun mayoritas masih takut untuk melapor.
Saat kejadian pertama pada 2008, rata-rata korban masih berusia sangat belia, bahkan ada yang masih 14 tahun.