Viral Mahfud MD Ungkap Dadan BGN Pantas Dihukum Mati: Potong Tangan Terlalu Ringan

Chyntia Sami Bhayangkara, Rezza Dwi Rachmanta

Minggu, 14 Juni 2026 | 15:54 WIB
Viral Mahfud MD Ungkap Dadan BGN Pantas Dihukum Mati: Potong Tangan Terlalu Ringan
Ilustrasi Mahfud MD dan Dadan eks Kepala BGN. (YouTube/ Pondok Lirboyo, Antara/ Hidayat)
  • Mahfud MD sebut koruptor Dadan BGN layak mendapatkan hukuman mati.

  • Pernyataan Mahfud MD disampaikan saat kuliah umum di Ponpes Lirboyo.

  • Hukuman potong tangan dinilai terlalu ringan untuk koruptor triliunan rupiah.

Suara.com - Mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD baru-baru ini viral setelah membahas bahwa hukuman potong tangan terlalu ringan bagi Dadan, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Mahfud MD, koruptor seperti Dadan BGN lebih cocok dihukum mati.

Akun X bernama @ch_chotimah2 mengunggah cuplikasi video mengenai ceramah Mahfud MD pada sebuah acara.

Setelah ditelusuri, itu merupakan momen ceramah Mahfud MD di Aula Al-Muktamar Pondok Pesantren Lirboyo pada Senin (08/06/2026) pagi.

Mengutip kanal YouTube Pondok Lirboyo, Mahfud MD menjadi pembicara pada kuliah umum bertema “Sejarah Intelektual UUD 1945: Pergulatan Gagasan Para Founding Fathers Hingga Amandemen Konstitusi”.

Menko di era Presiden Jokowi tersebut nampak berceramah di depan ribuan santri Lirboyo.

Ilustrasi foto mantan Kepala BGN Dandan Hindayana. [Suara.com/Emma]
Ilustrasi foto mantan Kepala BGN Dandan Hindayana. [Suara.com/Emma]

Terdapat momen menarik saat Mahfud menjawab pertanyaan mengenai hukuman potong tangan bagi pelaku koruptor.

Tak disangka, Mahfud MD justru memberikan contoh kasus seperti mega korupsi yang dilakukan oleh Dadan cs.

"Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan itu hanya dihukum potong tangan. Masukkan penjara, kalau perlu hukum mati," ucap Mahfud MD.

Akademi sekaligus guru besar bidang hukum tersebut menjelaskan hukum potong tangan saat ini hanya dilakukan di Arab Saudi.

Beberapa negara Islam bahkan hanya memberlakukan hukuman penjara saja.

"Misalnya hukum Islam, potong tangan. Gitu, sekarang hampir enggak ada ya kecuali Arab Saudi yang melaksanakan hukum potong tangan itu. Di negara-negara lain enggak tuh, ya penjara gitu aja. Mungkin ada beberapa negara, tapi pada umumnya negara-negara Islam sekarang enggak pakai hukum potong tangan. Karena itu fikih. Potonglah kedua tangannya secara berseling. Kata tangan ini kalau diartikan leterlek ya mencuri gini potong tangan. Padahal tangan itu artinya kekuasaan juga. 'Man ra'a minkum munkaran falyughayyirhu biyadih, biyadih'. Kalau ada orang buat kejahatan, kemungkaran, kamu halangi dengan kekuasaanmu. 'Yadullah fauqa aidihim', kekuasaan Allah di atas kekuasaan manusia. Ini artinya, ini ada harus cukup keterangan kalau begini fikihnya ya, tidak harus benar, fikih yang dipakai. Kalau gitu potong aja kekuasaannya, masukkan penjara, dia tidak bisa nyolong lagi tangannya," ungkap Mahfud MD.

Selanjutnya, Mahfud MD menjelaskan bahwa koruptor yang mencuri triliunan uang negara seperti Dadan lebih baik dihukum mati.

"Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan itu hanya dihukum potong tangan. Iya dong. Masa korupsi triliunan hanya dipotong tangan, enak aja, beli tangan palsu dia. Masukkan penjara, kalau perlu hukum mati. Emang kenapa? Oleh sebab itu, salah itu yang mengatakan di televisi, 'Pakai aja Pak hukum Islam, begitu korupsi potong tangannya'. Heh, kecil banget. Korupsinya triliunan hanya potong tangan," jelas Mahfud MD.

Postingan ceramah Mahfud MD dari akun @ch_chotimah2 viral setelah memperoleh ratusan Retweet dan tanda suka dari netizen.

Sebelum ini, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan adanya penyimpangan masif dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025-2026.

Pihak berwenang menetapkan Dadan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia diduga merugikan negara triliunan rupiah akibat penyalahgunaan dana dan markup anggaran.

Saat ini, Dadan telah ditahan di rutan Kejagung dan dijerat pasal berlapis terkait penyalahgunaan wewenang serta gratifikasi, yakni Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Dengan regulasi tersebut, ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Video viral Mahfud MD mengenai Dadan BGN menuai beragam komentar dari netizen.

"Kalo penjara masih punya kekuasaan dalam sel dong. Mana ngabisin anggaran buat ngasih makan bedebah itu, hukum mati lebih pantas karena merampas hak hidup jutaan orang," pendapat @ce**uc*23.

"Waktu masih dalam pemerintahan (Menkopolhukam) kenapa gak memberi masukan," cuit @Su**r**Bwi.

"Setuju dengan Prof Mahfud yang main-main dengan korupsi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pembelajaran buat pejabat yang lain," balas @n**as*yah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati

Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:50 WIB

Iri Tetangga Punya Mobil Baru? Video Emak-Emak Buang Kunci Portal Viral

Iri Tetangga Punya Mobil Baru? Video Emak-Emak Buang Kunci Portal Viral

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:00 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Pertamax dan Pertalite Trending, Publik Keluhkan Antrean Panjang serta Dampak BBM Mahal

Pertamax dan Pertalite Trending, Publik Keluhkan Antrean Panjang serta Dampak BBM Mahal

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:16 WIB

Terkini

70 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 Juni 2026: Sikat Jersey CR7, Diamond, dan Gloo Wall

70 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 Juni 2026: Sikat Jersey CR7, Diamond, dan Gloo Wall

Tekno | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:46 WIB

Cara Mendeteksi Alat Pelacak Tersembunyi Pakai HP Tanpa Aplikasi, Aktifkan Notifikasi Otomatis

Cara Mendeteksi Alat Pelacak Tersembunyi Pakai HP Tanpa Aplikasi, Aktifkan Notifikasi Otomatis

Tekno | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:20 WIB

Asus Chromebook CM32 Debut dengan Chip MediaTek dan Layar 2.5K, Baterai Tahan 13 Jam

Asus Chromebook CM32 Debut dengan Chip MediaTek dan Layar 2.5K, Baterai Tahan 13 Jam

Tekno | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:05 WIB

Cara Aktifkan Paket Bola Gembira Full di FolaPlay untuk Nonton Piala Dunia 2026, Segini Harganya

Cara Aktifkan Paket Bola Gembira Full di FolaPlay untuk Nonton Piala Dunia 2026, Segini Harganya

Tekno | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:53 WIB

Samsung Galaxy A27 Muncul di Situs Resmi, Konfigurasi Memori Terungkap

Samsung Galaxy A27 Muncul di Situs Resmi, Konfigurasi Memori Terungkap

Tekno | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:28 WIB

5 Game Baru Bertarung di Medan Perang September 2026, Hindari GTA 6

5 Game Baru Bertarung di Medan Perang September 2026, Hindari GTA 6

Tekno | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:26 WIB

TWS Under Rp500 Ribu yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik David GadgetIn

TWS Under Rp500 Ribu yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik David GadgetIn

Tekno | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:49 WIB

Budget 2 Jutaan Dapat Tablet Apa? Ini Daftar Terbaik di 2026

Budget 2 Jutaan Dapat Tablet Apa? Ini Daftar Terbaik di 2026

Tekno | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:10 WIB

43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Juni 2026: Panen 5.000 Gems dan 150 Shard

43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Juni 2026: Panen 5.000 Gems dan 150 Shard

Tekno | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:04 WIB

47 Kode Redeem FF Terbaru 13 Juni 2026: Panen 200 DM Gratis dan SG2

47 Kode Redeem FF Terbaru 13 Juni 2026: Panen 200 DM Gratis dan SG2

Tekno | Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:51 WIB