- Kemkomdigi mewajibkan verifikasi biometrik pengenalan wajah untuk registrasi kartu SIM baru sejak 1 Juli 2026 di seluruh Indonesia.
- Indosat menerapkan sistem verifikasi biometrik tersebut di gerai layanannya untuk memperkuat tata kelola dan melindungi data pelanggan.
- Langkah ini bertujuan memitigasi kejahatan siber seperti penipuan digital serta pencurian identitas demi menciptakan ruang digital aman.
Suara.com - Maraknya penipuan digital, penyalahgunaan nomor telepon, hingga pencurian identitas mendorong pemerintah memperketat sistem registrasi kartu SIM di Indonesia.
Untuk meningkatkan keamanan ruang digital sekaligus melindungi data pribadi masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mewajibkan proses registrasi kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat/IOH) mulai menerapkan sistem registrasi kartu SIM baru dengan verifikasi biometrik secara nasional.
Kesiapan operator telekomunikasi itu mendapat apresiasi langsung dari Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, saat meninjau Gerai IM3 dan 3Store di Medan.
"Verifikasi biometrik untuk registrasi kartu SIM baru bertujuan menutup celah kejahatan siber dengan memitigasi penyalahgunaan nomor telepon dan melindungi data pribadi konsumen tanpa menghambat akses ke layanan telekomunikasi," ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Pihaknya mengapresiasi kesiapan Indosat dalam menerapkan kebijakan terbaru ini, sebagaimana ditunjukkan di Gerai IM3 dan 3Store di Medan.
"Kemkomdigi akan menjaga agar registrasi kartu SIM baru berbasis pengenalan wajah bisa berjalan dengan mengedepankan inklusivitas, keamanan, dan kecepatan," kata Nezar Patria.
Registrasi SIM Kini Lebih Aman Berkat Verifikasi Biometrik
Dalam kunjungan kerjanya ke Medan, Nezar meninjau secara langsung seluruh tahapan registrasi pelanggan, mulai dari proses pemindaian wajah, pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga validasi data pada sistem.
Hasil peninjauan tersebut menunjukkan infrastruktur dan operasional Indosat telah siap mendukung implementasi regulasi baru sehingga proses registrasi dapat berlangsung cepat, akurat, dan nyaman bagi pelanggan.
Penerapan verifikasi biometrik dinilai menjadi langkah penting untuk mempersempit peluang penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam berbagai modus kejahatan siber, seperti penipuan digital, penyalahgunaan identitas, hingga praktik kloning data.
Selain meningkatkan keamanan, sistem baru ini juga diharapkan mampu menghadirkan proses pendataan pelanggan yang lebih akuntabel, transparan, dan terpercaya.
Indosat Tegaskan Komitmen Lindungi Data Pelanggan
Director and Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Reski Damayanti, mengatakan penerapan regulasi baru tersebut sejalan dengan komitmen perusahaan dalam memperkuat tata kelola industri telekomunikasi nasional sekaligus meningkatkan perlindungan data pelanggan.
![Indosat menerapkan sistem verifikasi biometrik. [Indosat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/11/81746-indosat-menerapkan-sistem-verifikasi-biometrik.jpg)
"Integritas, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam setiap aspek operasional dan pengambilan keputusan di Indosat. Implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 sejalan dengan upaya berkelanjutan kami untuk mendukung penguatan integritas industri telekomunikasi nasional," jelas Reski.
Menurutnya, kunjungan Wamen Komdigi menjadi bukti kesiapan petugas di lapangan serta kematangan sistem teknologi yang digunakan Indosat dalam menjalankan proses verifikasi biometrik.
"Kunjungan Bapak Wamen Komdigi ke Gerai IM3 dan 3Store di Medan menjadi validasi atas kesiapan para petugas sebagai garda terdepan Indosat serta kematangan infrastruktur dan sistem di balik verifikasi data konsumen. Langkah ini juga sejalan dengan upaya berkelanjutan Indosat dalam melindungi data pribadi pengguna dan memitigasi kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang #LebihBaik bagi semua," bebernya.
Cara Registrasi SIM Baru dengan Verifikasi Wajah
Pelanggan IM3 maupun Tri yang ingin melakukan registrasi kartu SIM baru dapat mengakses laman registrasi prabayar resmi Indosat, kemudian memilih menu registrasi biometrik.
Proses registrasi dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu verifikasi nomor menggunakan kode OTP, pengisian NIK, validasi data kartu, hingga pemindaian wajah sesuai petunjuk sistem.
Untuk memastikan seluruh pelanggan dapat mengakses layanan tersebut, Indosat juga menyediakan berbagai kanal bantuan, mulai dari layanan pelanggan IM3 di 185, Tri di 132, hingga jaringan Gerai IM3 dan 3Store yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui implementasi verifikasi biometrik ini, pemerintah dan operator telekomunikasi berharap ekosistem digital Indonesia menjadi semakin aman, mampu menekan praktik kejahatan siber, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi nasional.