Catalyst: Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan, Bukan Wajibkan Seluruh Paket Internet Rollover

Dythia Novianty

Selasa, 28 Juli 2026 | 18:14 WIB
Catalyst: Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan, Bukan Wajibkan Seluruh Paket Internet Rollover
Ilustrasi browsing internet. [Unsplash/LinkedIn Sales Solutions]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 28 Juli 2026 yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan sisa kuota tetap aktif.
  • Catalyst Policy Works menyatakan putusan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan konsumen tanpa melarang secara total skema kuota yang hangus.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital didorong segera menyusun regulasi teknis untuk menjaga keseimbangan investasi industri telekomunikasi dan perlindungan hak konsumen.

Suara.com - Polemik mengenai kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir selama bertahun-tahun menjadi salah satu keluhan terbesar pelanggan layanan seluler di Indonesia. 

Di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap internet untuk bekerja, belajar, hingga bertransaksi digital, kepastian mengenai hak konsumen atas kuota yang telah dibayar kini mendapat perhatian serius dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan telekomunikasi, termasuk paket data internet, harus berlandaskan prinsip perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan keadilan tarif. 

Putusan tersebut sekaligus memperkuat kewajiban operator seluler untuk menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Namun demikian, putusan tersebut tidak berarti seluruh paket internet wajib menggunakan skema rollover.

Sebaliknya, MK memberikan ruang bagi operator untuk menghadirkan berbagai model layanan selama tetap memberikan perlindungan terhadap hak konsumen.

Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menjelaskan bahwa substansi putusan MK lebih menitikberatkan pada kewajiban menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan, bukan menghapus seluruh skema kuota yang memiliki masa berlaku.

"Putusan MK memperkuat kepastian hukum bahwa pilihan tersebut harus tetap tersedia dan dikomunikasikan secara jelas," ujar Wahyudi Djafar kepada Suara.com, Selasa (28/7/2026).

Menurut Wahyudi, pada praktiknya operator seluler di Indonesia sebenarnya telah menawarkan paket dengan fitur rollover sebagai salah satu opsi bagi pelanggan. Karena itu, putusan MK mempertegas bahwa pilihan tersebut harus tetap tersedia disertai informasi yang transparan.

baca juga

Ia menambahkan, konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, hingga perlakuan terhadap sisa kuota agar dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

MK Tidak Melarang Kuota Hangus Secara Menyeluruh 

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai kuota internet yang telah dibeli pengguna memiliki nilai ekonomi sehingga manfaatnya perlu mendapatkan perlindungan hukum.

Karena itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat dimanfaatkan pelanggan.

Meski demikian, MK juga mengakui bahwa perlindungan konsumen tidak harus diwujudkan melalui satu model layanan yang seragam.

Operator tetap dapat menawarkan paket rollover, paket non-rollover, maupun inovasi layanan lainnya sepanjang memberikan fleksibilitas kepada pelanggan sesuai kebutuhan, kemampuan ekonomi, dan pola penggunaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Internet Bisnis dan Monitoring Jaringan Real-Time dari Telkom Solution

Internet Bisnis dan Monitoring Jaringan Real-Time dari Telkom Solution

Tekno | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:29 WIB

Ribuan Desa Masih Blank Spot, Satelit LEO Jadi Solusi Internet Indonesia

Ribuan Desa Masih Blank Spot, Satelit LEO Jadi Solusi Internet Indonesia

Tekno | Jum'at, 05 Juni 2026 | 07:06 WIB

7 Cara Efektif Meningkatkan Kecepatan WiFi di Rumah, Tanpa Biaya Mahal

7 Cara Efektif Meningkatkan Kecepatan WiFi di Rumah, Tanpa Biaya Mahal

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:05 WIB

Internet Indonesia Terancam Mahal? Operator Keluhkan Lonjakan Biaya Relokasi Jaringan

Internet Indonesia Terancam Mahal? Operator Keluhkan Lonjakan Biaya Relokasi Jaringan

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:05 WIB

IndiHome Hadirkan Ultra Mesh Wi-Fi, Solusi Internet Stabil untuk Rumah Banyak Sekat dan Lantai

IndiHome Hadirkan Ultra Mesh Wi-Fi, Solusi Internet Stabil untuk Rumah Banyak Sekat dan Lantai

Tekno | Sabtu, 18 April 2026 | 13:40 WIB

Komdigi Buka Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Perluas Internet ke Pelosok Daerah

Komdigi Buka Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Perluas Internet ke Pelosok Daerah

Tekno | Jum'at, 10 April 2026 | 14:34 WIB

Terkini

Karhutla Kaltim Tembus 9.500 Hektare dalam 3 Bulan, Kabut Asap Masih Mengancam

Karhutla Kaltim Tembus 9.500 Hektare dalam 3 Bulan, Kabut Asap Masih Mengancam

Kaltim | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:52 WIB

Bawa Enam Tuntutan, FPR dan ILPS Akan Gelar Aksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

Bawa Enam Tuntutan, FPR dan ILPS Akan Gelar Aksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Bantai Landak Jawa Pakai Senapan Modifikasi, Dua Pemburu Liar Diciduk di Hutan Malang

Bantai Landak Jawa Pakai Senapan Modifikasi, Dua Pemburu Liar Diciduk di Hutan Malang

Malang | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Kucurkan Rp10 Miliar untuk Solusi Banjir Rob, Pemprov Jateng Bangun Tanggul Hybrid di Demak

Kucurkan Rp10 Miliar untuk Solusi Banjir Rob, Pemprov Jateng Bangun Tanggul Hybrid di Demak

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Wajah Baru Bandar Lampung: Proyek Jalan Beton dan Trotoar Megah Dikebut!

Wajah Baru Bandar Lampung: Proyek Jalan Beton dan Trotoar Megah Dikebut!

Lampung | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Lenovo Googlebook 15, Laptop AI dengan Layar 15,3 Inci dan Audio Dolby Atmos

Lenovo Googlebook 15, Laptop AI dengan Layar 15,3 Inci dan Audio Dolby Atmos

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Satu Emiten Milik Hary Tanoesoedibjo dan Saham ARKO Digembok BEI

Satu Emiten Milik Hary Tanoesoedibjo dan Saham ARKO Digembok BEI

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:23 WIB

APBD Perubahan Riau 2026 Sudah Bisa Dicairkan, tapi Fokus Tunda Bayar

APBD Perubahan Riau 2026 Sudah Bisa Dicairkan, tapi Fokus Tunda Bayar

Riau | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:21 WIB

BMKG Prediksi Seluruh Jakarta Diguyur Hujan pada Rabu Siang hingga Malam

BMKG Prediksi Seluruh Jakarta Diguyur Hujan pada Rabu Siang hingga Malam

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:20 WIB

Ramalan Zodiak Hari Ini 28 Oktober 2026, 3 Zodiak akan Temukan Kebahagiaan Asmara

Ramalan Zodiak Hari Ini 28 Oktober 2026, 3 Zodiak akan Temukan Kebahagiaan Asmara

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:15 WIB

×