- Mahkamah Konstitusi memutuskan kuota internet merupakan hak milik bernilai ekonomi yang wajib dilindungi hukum bagi konsumen.
- Pasal 28 ayat 1 UU Telekomunikasi dinyatakan konstitusional bersyarat jika operator gagal melindungi hak konsumen secara transparan.
- Kementerian Komunikasi dan Digital harus segera merevisi regulasi untuk memastikan operator mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan krusial yang mengubah peta permainan industri telekomunikasi tanah air. Kuota internet yang dibeli adalah properti pribadi yang memiliki nilai ekonomi dan hak milik yang dilindungi hukum.
Kuota Bukan Sekadar Angka, Tapi Nilai Ekonomi
Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, memberikan klarifikasi penting terkait narasi "kuota tidak boleh hangus" yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, konstruksi hukum dari putusan MK ini lebih menekankan pada aspek perlindungan hak konsumen.
"Dalam kuota itu ada hak, ada nilai ekonomi, dan ada nilai hak milik di situ yang harus dilindungi. Provider harus memberikan pilihan-pilihan yang terinformasi secara jelas kepada konsumen agar mereka tidak bingung," ujar Wahyudi dalam DeepTalk Podcast Suara.com, belum lama ini.
Salah satu skema yang didorong adalah sistem rollover, di mana sisa kuota yang belum habis bisa diperpanjang atau diakumulasikan ke periode berikutnya.
![Ilustrasi browsing internet. [Unsplash/LinkedIn Sales Solutions]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/05/26/93103-ilustrasi-browsing-internet.jpg)
Dengan kata lain, operator dilarang "menyita" sisa kuota tanpa memberikan opsi bagi pengguna untuk menyelamatkan hak miliknya.
'Conditionally Unconstitutional': Ancaman Bagi UU Telekomunikasi
Putusan MK ini bersifat Konstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap Pasal 28 ayat 1 UU Telekomunikasi (yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja). Artinya, pasal tersebut tetap berlaku hanya jika dimaknai bahwa operator wajib menyediakan pilihan paket yang melindungi hak konsumen.
"Jika operator tidak memberikan pilihan paket yang transparan dan adil, maka pasal tersebut menjadi tidak konstitusional atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegas Wahyudi.
Sifat putusan MK yang final and binding (inkrah dan mengikat) membuat pemerintah dan penyedia layanan tidak punya pilihan lain selain patuh.
Bola Panas di Tangan Komdigi
Kini, perhatian tertuju pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebagai regulator tunggal pasca-pembubaran BRTI, Komdigi memiliki tugas berat untuk segera merivisi Peraturan Menteri (Permen) agar sejalan dengan titah MK.
"Sebagai konsekuensi, Komdigi harus merevisi regulasi terkait untuk melaksanakan perintah MK. Peraturan Menteri tersebut nantinya akan mengatur secara operasional bagaimana operator menentukan skema layanan, paket, hingga tarif yang tidak merugikan konsumen," tambah Wahyudi.