Apa Itu Hornet? Komdigi Blokir Aplikasi Kencan Komunitas LGBTQ+

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 17 Agustus 2026 | 12:03 WIB
Apa Itu Hornet? Komdigi Blokir Aplikasi Kencan Komunitas LGBTQ+
apa itu aplikasi hornet (hornet)
baca 10 detik
  • Kementerian Komdigi menindak aplikasi kencan Hornet pada Agustus 2026 setelah menerima aduan masyarakat terkait kampanye LGBTIQ+.
  • Hornet terbukti tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia sesuai ketentuan hukum nasional yang berlaku.
  • Komdigi berkoordinasi dengan Apple App Store dan Google Play Store untuk menghapus aplikasi Hornet dari wilayah Indonesia.

Suara.com - Aplikasi Hornet menjadi perhatian publik setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah terhadap platform tersebut pada Agustus 2026.

Sebelum muncul dalam pemberitaan terkait tindakan pemerintah, Hornet dikenal sebagai platform jejaring sosial sekaligus aplikasi kencan yang memiliki pengguna dari komunitas LGBTQ+.

Platform ini menyediakan sejumlah fitur digital, mulai dari komunikasi privat, pencarian pengguna berdasarkan lokasi, hingga fasilitas membangun jejaring dan komunitas secara daring.

Langkah Komdigi terhadap Hornet tidak hanya berkaitan dengan konten yang tersedia di dalam platform, tetapi juga menyentuh persoalan kepatuhan terhadap kewajiban penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.

Apa Itu Aplikasi Hornet?

Hornet merupakan jaringan sosial dan aplikasi kencan daring yang ditujukan terutama bagi pria gay, biseksual, transgender, dan queer. Platform tersebut memungkinkan penggunanya berinteraksi dengan orang lain melalui layanan digital tanpa harus bertemu secara langsung.

Secara umum, Hornet dapat digunakan untuk mencari teman baru, berkomunikasi, membangun relasi, maupun menemukan orang lain yang memiliki ketertarikan serupa. Pengguna dapat membuat profil pribadi yang menjadi bagian dari identitas mereka di dalam platform.

Salah satu fitur utama Hornet adalah layanan pesan privat. Melalui fitur tersebut, pengguna dapat mengirimkan pesan teks maupun foto kepada pengguna lain untuk melakukan percakapan secara langsung.

Platform ini juga menggunakan sistem berbasis lokasi. Artinya, pengguna dapat menemukan akun lain yang berada di wilayah geografis tertentu atau mencari dan berinteraksi dengan pengguna dari berbagai negara.

Selain fungsi sebagai aplikasi kencan, Hornet mengembangkan konsep jejaring sosial dengan fitur komunitas dan siaran langsung. Pengguna dapat memanfaatkan profil serta fitur interaksi tersebut untuk membangun koneksi digital dengan anggota komunitas lainnya.

baca juga

Dalam keterangan pada situs resminya, Hornet menyebut dirinya sebagai platform yang digunakan untuk berinteraksi dan mengobrol dengan pria gay di berbagai wilayah dunia. Perusahaan juga mengklaim memiliki lebih dari 100 juta pengguna secara global.

Komdigi Tindak Hornet

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemerintah memperhatikan aduan yang mengaitkan Hornet dengan kampanye LGBTIQ+ karena platform digital yang beroperasi di Indonesia harus memperhatikan norma serta ketentuan hukum nasional.

“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” kata Alexander dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Namun, menurut Alexander, perhatian pemerintah terhadap Hornet tidak berhenti pada persoalan materi atau aktivitas yang terdapat di dalam platform.

Komdigi juga menyoroti aspek kepatuhan administratif, khususnya kewajiban mendaftarkan layanan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE di Indonesia.

“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander.

Komdigi kemudian mengambil langkah dengan berkoordinasi dengan penyedia toko aplikasi. Pemerintah meminta Apple App Store dan Google Play Store melakukan delisting terhadap aplikasi Hornet sehingga layanan tersebut tidak lagi dapat diakses pengguna di Indonesia melalui kedua toko aplikasi tersebut.

“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” kata Alexander.

Alexander menegaskan bahwa kewajiban mematuhi regulasi nasional berlaku bagi seluruh platform digital yang menyediakan layanan untuk masyarakat Indonesia. Menurut dia, ketentuan tersebut tidak membedakan asal negara, ukuran perusahaan, maupun jumlah pengguna suatu platform.

“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” tegas Alexander.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan pemerintah terhadap ruang digital memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar memeriksa konten yang beredar. Kepatuhan penyelenggara terhadap kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik juga menjadi bagian dari pengawasan.

Komdigi menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi. Pemerintah juga menyebut platform lain yang menyediakan layanan serupa dapat menjadi bagian dari proses pengawasan berikutnya.

“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Alexander.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Sebut Ojol Kini Dapat 92 Persen dari Jerih Payah Mereka

Prabowo Sebut Ojol Kini Dapat 92 Persen dari Jerih Payah Mereka

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:09 WIB

Indodax Perkenalkan Fitur Baru, Bawa Konsep Gamifikasi ke Aplikasi Kripto

Indodax Perkenalkan Fitur Baru, Bawa Konsep Gamifikasi ke Aplikasi Kripto

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:45 WIB

Nadiem Makarim Disebut Bukan Penerima Manfaat Ekonomis AKAB dan GoTo

Nadiem Makarim Disebut Bukan Penerima Manfaat Ekonomis AKAB dan GoTo

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:54 WIB

Terkini

Apa Itu Hornet? Komdigi Blokir Aplikasi Kencan Komunitas LGBTQ+

Apa Itu Hornet? Komdigi Blokir Aplikasi Kencan Komunitas LGBTQ+

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:03 WIB

Di Balik Penampilan Memukau Paskibraka Saat Bertugas di Istana Merdeka

Di Balik Penampilan Memukau Paskibraka Saat Bertugas di Istana Merdeka

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Review Don't Say Good Luck: Menyingkap Batas Seni dalam Menghadapi Kepiluan

Review Don't Say Good Luck: Menyingkap Batas Seni dalam Menghadapi Kepiluan

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Penjelasan Menkeu Purbaya Soal Anggaran MBG Rp240 Triliun dan Alokasi Pendidikan

Penjelasan Menkeu Purbaya Soal Anggaran MBG Rp240 Triliun dan Alokasi Pendidikan

Video | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Korban Meninggal Akibat Gempa NTT Jadi 53 Orang

Korban Meninggal Akibat Gempa NTT Jadi 53 Orang

Sumut | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:56 WIB

Yukie Pas Band Jalani Operasi 10 Jahitan Kepala Usai Ditabrak Pengemudi yang Tertidur Saat Menyetir

Yukie Pas Band Jalani Operasi 10 Jahitan Kepala Usai Ditabrak Pengemudi yang Tertidur Saat Menyetir

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:55 WIB

Usai Upacara HUT ke-81 RI, DKI Jakarta Kirim Nakes dan Galang Rp3,8 M untuk NTT

Usai Upacara HUT ke-81 RI, DKI Jakarta Kirim Nakes dan Galang Rp3,8 M untuk NTT

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:55 WIB

Beras Diekspor, Bawang Putih Hingga Daging Masih Bergantung Impor

Beras Diekspor, Bawang Putih Hingga Daging Masih Bergantung Impor

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Hasil Operasi Maraton Juni-Agustus, Polres Bogor Musnahkan Sabu Hingga Jutaan Obat Terlarang

Hasil Operasi Maraton Juni-Agustus, Polres Bogor Musnahkan Sabu Hingga Jutaan Obat Terlarang

Bogor | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Baru Tugas Negara Bela Timnas Indonesia, Shayne Pattynama Langsung Digeber STY

Baru Tugas Negara Bela Timnas Indonesia, Shayne Pattynama Langsung Digeber STY

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:53 WIB

×