Tarif Ojol untuk Antar Barang dan Makanan Bakal Diatur Kemkomdigi, Ini Aturannya

Dythia Novianty

Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:51 WIB
Tarif Ojol untuk Antar Barang dan Makanan Bakal Diatur Kemkomdigi, Ini Aturannya
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria. [Komdigi]
baca 10 detik
  • Pemerintah dan DPR menyusun regulasi pengantaran barang dan makanan ojol untuk melindungi pengemudi.
  • Kemkomdigi mengatur tarif barang dan makanan, sementara Kementerian Perhubungan menangani tarif angkutan orang.
  • Pemerintah melibatkan platform dan pengemudi untuk mencari titik keseimbangan optimal sebelum Perpres diterbitkan.

Suara.com - Layanan ojek online (ojol) tidak hanya digunakan untuk mengangkut penumpang. Pengantaran makanan dan barang kini menjadi bagian penting dari ekosistem transportasi digital, sehingga pemerintah menyiapkan aturan khusus untuk mengaturnya.

Pemerintah bahkan mulai membagi kewenangan pengaturan antara layanan angkutan orang dengan pengantaran barang dan makanan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan, arahan Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu acuan dalam penyusunan regulasi tersebut, terutama terkait perlindungan pengemudi.

“Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,” ujar Nezar di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Tarif Antar Barang dan Makanan Diatur Kemkomdigi

Dalam finalisasi regulasi, pemerintah memastikan layanan ojol tidak hanya mencakup angkutan orang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan Perpres telah memasukkan kedua jenis layanan tersebut.

“Yang diatur bukan cuma untuk angkutan orang saja, tetapi juga angkutan barang dan makanan,” kata Dasco.

Pembagian kewenangannya pun mulai diperjelas.Kemkomdigi akan mengatur tarif pengantaran barang dan makanan, sedangkan Kementerian Perhubungan menangani tarif untuk angkutan orang.

baca juga

Sementara itu, sektor pelaku transportasi online akan berada di bawah pembinaan Kementerian UMKM.

Pengemudi dan Platform Akan Dilibatkan

Nezar mengatakan, pemerintah tidak ingin aturan dibuat hanya dari sisi regulator. Platform aplikasi dan pengemudi akan dilibatkan dalam pembahasan aturan pengantaran barang dan makanan.

“Kita akan melibatkan para stakeholder, terutama dari platform dan pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, paling optimal,” jelas Nezar.

Aturan teknis selanjutnya akan dituangkan melalui keputusan menteri setelah pembahasan dengan berbagai pihak.

Pemerintah dan DPR juga akan melakukan harmonisasi sebelum Perpres diterbitkan. Proses tersebut akan melibatkan pelaku transportasi online, organisasi terkait, serta perusahaan aplikator.

Bukan Sekadar Soal Tarif

Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Bagi ekosistem ekonomi digital, aturan ini memiliki dampak lebih luas daripada sekadar menentukan besaran tarif.

Layanan pengantaran barang dan makanan kini menjadi penghubung antara konsumen, UMKM, restoran, pedagang online, dan platform digital. Karena itu, perubahan aturan berpotensi memengaruhi biaya pengiriman, pendapatan pengemudi, hingga harga layanan yang dibayar konsumen.

Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pengemudi, keberlanjutan bisnis platform, dan biaya yang tetap terjangkau bagi masyarakat. Dengan pelibatan pengemudi dan aplikator dalam proses harmonisasi, pemerintah kini berupaya mencari titik temu sebelum aturan baru tersebut resmi berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:59 WIB

Pengemudi Ojol Kini Dapat Pendapatan 92% dari Hasil Kerjanya

Pengemudi Ojol Kini Dapat Pendapatan 92% dari Hasil Kerjanya

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:18 WIB

Prabowo Sebut Ojol Kini Dapat 92 Persen dari Jerih Payah Mereka

Prabowo Sebut Ojol Kini Dapat 92 Persen dari Jerih Payah Mereka

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:09 WIB

Indonesia Tak Mau Cuma Jadi Pengguna AI, Wamen Nezar Ungkap Strategi Kuasai 5 Lapisan Teknologi AI

Indonesia Tak Mau Cuma Jadi Pengguna AI, Wamen Nezar Ungkap Strategi Kuasai 5 Lapisan Teknologi AI

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Ojol Bakal Diposisikan sebagai UMKM, Ini Keuntungan yang Disiapkan Pemerintah

Ojol Bakal Diposisikan sebagai UMKM, Ini Keuntungan yang Disiapkan Pemerintah

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?

Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Terkini

Yakin Menang? Tim Hukum Febrie Sebut Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Permohonan Praperadilan

Yakin Menang? Tim Hukum Febrie Sebut Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Permohonan Praperadilan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:13 WIB

Marak Kecelakaan Laut, DPR Minta Menhub Tindak Operator 'Nakal', Singgung 'Bajak Laut'

Marak Kecelakaan Laut, DPR Minta Menhub Tindak Operator 'Nakal', Singgung 'Bajak Laut'

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Bukan Emas 74 Kg! Ternyata Ini Barang yang Diminta Kembali oleh Febrie Adriansyah

Bukan Emas 74 Kg! Ternyata Ini Barang yang Diminta Kembali oleh Febrie Adriansyah

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Maulid Nabi 2026 Libur atau Tidak? Ini Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri

Maulid Nabi 2026 Libur atau Tidak? Ini Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:07 WIB

Bakom Pamer Lulusan Sekolah Unggul Garuda Masuk Kampus Top Dunia Naik 177%

Bakom Pamer Lulusan Sekolah Unggul Garuda Masuk Kampus Top Dunia Naik 177%

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:06 WIB

Bantah Bahas RUU Pemilu! Gerindra Ungkap Isi Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi Pendukung Prabowo

Bantah Bahas RUU Pemilu! Gerindra Ungkap Isi Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi Pendukung Prabowo

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:00 WIB

HUAWEI Pura90s Series 5G Hadir Usung 200MP Zoom Maxing, AI, & True Color Maxing

HUAWEI Pura90s Series 5G Hadir Usung 200MP Zoom Maxing, AI, & True Color Maxing

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Never-Ending Summer: Drama dengan Opening Bergaya Donghua yang Colorful

Never-Ending Summer: Drama dengan Opening Bergaya Donghua yang Colorful

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Mobil Listrik Makin Ramai, Changan Hadirkan Deepal S05 dan Nevo Q05 di Medan

Mobil Listrik Makin Ramai, Changan Hadirkan Deepal S05 dan Nevo Q05 di Medan

Sumut | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:59 WIB

Tarif Ojol untuk Antar Barang dan Makanan Bakal Diatur Kemkomdigi, Ini Aturannya

Tarif Ojol untuk Antar Barang dan Makanan Bakal Diatur Kemkomdigi, Ini Aturannya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:51 WIB

×