- Menkomdigi Meutya Hafid mengukuhkan anggota KPI Pusat periode 2026–2029 di Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026.
- KPI diminta memahami teknologi streaming dan perilaku audiens agar pengawasan penyiaran dapat beradaptasi dengan perubahan digital.
- Meutya menargetkan indeks kualitas siaran mencapai 3,2 pada tahun 2026 serta meningkat menjadi 3,35 pada tahun 2029.
Suara.com - Perubahan kebiasaan masyarakat dalam mengonsumsi informasi dan hiburan membuat industri penyiaran tidak lagi hanya bergantung pada televisi konvensional. Kehadiran layanan streaming dan konten lintas platform ikut mengubah cara penonton memilih tontonan.
Kondisi ini menjadi tantangan baru bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta KPI mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus perubahan perilaku audiens.
Pesan tersebut disampaikan Meutya saat memimpin Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pengukuhan Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Meutya, perubahan pola menonton masyarakat membuat pengawasan penyiaran tidak bisa lagi dilakukan dengan pendekatan lama. KPI perlu memahami perkembangan layanan streaming, konten lintas platform hingga perubahan model bisnis media.
“Perubahan pola menonton masyarakat membawa konsekuensi pada peran KPI yang harus semakin tegas sekaligus adaptif,” ujar Meutya.
Ia menilai KPI tidak cukup hanya berperan sebagai pengawas. Lembaga tersebut juga perlu membangun dialog dengan industri agar regulasi tetap mampu memberikan kepastian tanpa menghambat inovasi.

KPI Diminta Pahami Teknologi dan Perilaku Penonton
Perkembangan platform digital membuat masyarakat memiliki semakin banyak pilihan sumber informasi dan hiburan. Persaingan untuk merebut perhatian penonton pun semakin luas, tidak hanya terjadi di antara stasiun televisi.
Karena itu, Meutya meminta anggota KPI periode 2026–2029 memperdalam pemahaman mengenai teknologi dan perubahan perilaku audiens.
“Pengawasan penyiaran perlu didukung pemahaman terhadap perkembangan teknologi, layanan streaming, konten lintas platform, serta perubahan model bisnis media,” katanya.
Di tengah perubahan tersebut, Meutya mengingatkan persaingan industri tidak boleh mengorbankan kualitas konten. Menurutnya, lembaga penyiaran justru perlu menjadikan informasi yang akurat, terverifikasi, berimbang, dan memiliki konteks sebagai pembeda.
“Jurnalisme berkualitas harus menjadi pembeda. Lembaga penyiaran harus hadir sebagai ruang yang membantu masyarakat memahami persoalan, bukan malah memperbanyak kegaduhan di tengah publik,” ujarnya.
Regulasi Harus Beradaptasi, Bukan Matikan Inovasi
Meutya juga mendorong KPI menjalankan pengawasan secara tegas, adil, transparan, tetapi tetap adaptif terhadap perkembangan ekosistem digital.
Menurutnya, pembinaan dan dialog dengan pelaku industri tetap dibutuhkan agar regulasi dapat menciptakan level playing field sekaligus memberi ruang bagi inovasi.