Mengapa SE Menkomdigi soal Kuota Hangus Melenceng dari Putusan MK?

Liberty Jemadu

Senin, 07 September 2026 | 12:37 WIB
Mengapa SE Menkomdigi soal Kuota Hangus Melenceng dari Putusan MK?
SE Menkomdigi dinilai melenceng dari putusan MK soal Kuota Hangus. [Dok Komdigi]
baca 10 detik
  • Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus di Jakarta.
  • Surat edaran tersebut melarang operator seluler menerapkan skema kuota hangus demi melindungi hak konsumen.
  • Pakar industri menilai kebijakan larangan total tersebut berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan penyediaan variasi pilihan paket.

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada akhir Agustus kemarin menerbitkan surat edaran atau SE terkait Kuota Hangus sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan Dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus itu menyebutkan, di antara banyak poin, larangan bagi operator untuk menerapkan skema kuota hangus - atau paket internet non-rollover.

Larangan ini, menurut pakar dan sejumlah sumber dari industri, tak sesuai dengan putusan MK. Alih-alih, MK hanya mengatur agar operator menyediakan beragam paket internet, termasuk di dalamnya rollover dan non-rollover. Pemerintah di sisi lain diminta MK untuk menjamin agar paket yang beragam ini tersedia untuk publik.

Mengapa SE Menkomidigi ini disebut melenceng dan apa yang seharusnya diatur?

SE Menkomdigi

Dalam surat edaran itu Kemkomdigi mengatur beberapa hal, termasuk di dalamnya mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan melalui mekanisme penyediaan paket akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Tapi yang paling krusial adalah Kemkomdigi juga melarang operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.

baca juga

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” lanjut dia.

Melenceng dari putusan MK

Masalahnya larangan dalam SE Menkomidigi itu sama sekali tidak ada di dalam putusan MK. Beberapa sumber dari industri kepada Suara.com mengonfirmasi keanehan tersebut.

Sementara Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, kepada Suara.com menguraikan putusan MK intinya menekankan kepada operator untuk memberikan pilihan-pilihan paket internet kepada konsumen, sehingga hak milik dan hak ekonomi mereka tidak dirugikan.

"Cuma memang ada satu butir yang itu memunculkan pertanyaan, terkait dengan diksi atau frasa kuota tidak boleh hangus," kata Wahyudi.

"Frasa yang berkaitan dengan kuota tidak boleh hangus sebenarnya tidak ada di dalam putusan MK," tegas dia.

MK sendiri dalam siaran persnya menekankan kewajiban penyedia jasa telekomunikasi untuk "menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan."

MK juga menekankan perlindungan terhadap hak-hak konsumen diberikan "tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi."

MK mewajibkan pilihan

Senada dengan MK, Wahyudi menerangkan yang seharusnya ditekankan oleh pemerintah adalah para operator menyediakan beragam opsi paket internet yang sesuai dengan kepentingan konsumen. Termasuk di dalamnya paket yang tidak bisa hangus (rollover) dan paket yang bisa hangus (non-rollover).

"Karena pada dasarnya kan kewajibannya operator adalah memberikan pilihan. Artinya kalau konsumen menginginkan agar kuotanya tidak hangus ketikatidak habis pakai, dia bisa memilih rollover," lanjut Wahyudi.

Ini juga disampaikan Heru Sutadi, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia.

"MK memang tidak memerintahkan seluruh paket harus otomatis rollover, tetapi mewajibkan adanya pilihan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan," kata Heru kepada Suara.com.

Ia menjelaskan operator masih memiliki ruang menentukan mekanisme layanan, sepanjang hak konsumen tetap dijamin.

"Ini penting agar kepentingan konsumen dan keberlanjutan industri dapat berjalan bersama," imbuh dia.

Apa kata operator seluler?

Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSMART, Merza Fachys, menjelaskan sebagai tindak lanjut putusan MK operator sebenarnya masih dapat menawarkan dua jenis paket, yakni rollover maupun non-rollover. 

Merza, dalam Media Gathering XLSmart di Surabaya, Jawa Timur Jumat (4/9/2026), bilang putusan MK memang membawa perubahan, yakni kewajiban operator untuk memberikan perlindungan ketika pelanggan masih memiliki kuota yang sudah dibayarkan tetapi masa aktif paketnya telah berakhir.

Tapi ia mengatakan perlindungan terhadap pelanggan tidak selalu harus dilakukan dengan memindahkan seluruh sisa kuota ke paket berikutnya. Ada sejumlah mekanisme yang dapat digunakan operator.

Salah satunya adalah memberikan tambahan masa aktif. Dengan cara ini, pelanggan tetap memiliki kesempatan untuk menghabiskan kuota yang masih tersisa tanpa harus membeli paket baru terlebih dahulu.

"Kalau ada sisa sebutlah, masih ada 20 persen sisa. Salah satu bentuk perlindungan itu apa? Oh ya sudah kita tambahin masa aktifnya seminggu lagi," kata Merza.

Pilihan lainnya adalah membawa sebagian atau seluruh kuota yang tersisa ketika pelanggan membeli paket berikutnya. Operator juga dapat mengubah sisa kuota tersebut menjadi poin reward.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuota Belum Habis tapi Masa Aktif Tamat, Begini Opsi dari XLSMART

Kuota Belum Habis tapi Masa Aktif Tamat, Begini Opsi dari XLSMART

Tekno | Sabtu, 05 September 2026 | 10:51 WIB

SE Menkomdigi tentang  Kuota Hangus Tak Sesuai dengan Putusan MK

SE Menkomdigi tentang Kuota Hangus Tak Sesuai dengan Putusan MK

Tekno | Jum'at, 04 September 2026 | 11:41 WIB

Putusan MK soal Kuota Hangus: Konsumen Untung atau Buntung?

Putusan MK soal Kuota Hangus: Konsumen Untung atau Buntung?

Video | Selasa, 01 September 2026 | 15:30 WIB

DeepTalk | Putusan MK Bukan Larang Kuota Hangus, Provider Harus Apa?

DeepTalk | Putusan MK Bukan Larang Kuota Hangus, Provider Harus Apa?

Video | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Putusan MK soal Kuota Hangus Bakal Ubah Harga Paket?

Putusan MK soal Kuota Hangus Bakal Ubah Harga Paket?

Tekno | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Terkini

Orang Dalam Berkhianat! Eks Satpam Dalangi Pencurian Kabel Rp480 Juta di Lampung Tengah

Orang Dalam Berkhianat! Eks Satpam Dalangi Pencurian Kabel Rp480 Juta di Lampung Tengah

Lampung | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:45 WIB

ICCN Sampaikan 10 Manifesto Suara Ekraf Indonesia Lewat Pertunjukan Teatrikal di WCCE 2026

ICCN Sampaikan 10 Manifesto Suara Ekraf Indonesia Lewat Pertunjukan Teatrikal di WCCE 2026

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Perhatikan Urutan Skincare, Ini 7 Cara Mencegah agar Sunscreen Tidak Pilling

Perhatikan Urutan Skincare, Ini 7 Cara Mencegah agar Sunscreen Tidak Pilling

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:20 WIB

SGER Lunasi Obligasi Senilai Rp273,64 Miliar

SGER Lunasi Obligasi Senilai Rp273,64 Miliar

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Belajar Atur Waktu Layar Anak Lewat Buku Cerita Gara-Gara Game Online

Belajar Atur Waktu Layar Anak Lewat Buku Cerita Gara-Gara Game Online

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:04 WIB

Kali Bekasi Kembali Menghitam dan Berbusa

Kali Bekasi Kembali Menghitam dan Berbusa

Foto | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Tak Sekadar Syarat Keberangkatan, Mengapa Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Penting?

Tak Sekadar Syarat Keberangkatan, Mengapa Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Penting?

Health | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:57 WIB

BMKG: Ada Potensi Hujan di Sumatra dan Kalimantan Hari Ini

BMKG: Ada Potensi Hujan di Sumatra dan Kalimantan Hari Ini

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:56 WIB

Riset: Adaptasi Hunian terhadap Panas Perkotaan Tentukan Masa Depan Kota di Asia Tenggara

Riset: Adaptasi Hunian terhadap Panas Perkotaan Tentukan Masa Depan Kota di Asia Tenggara

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:51 WIB

Bank Mandiri Sudah Salurkan Kredit Rp1,606 Triliun, Tumbuh 16 Persen

Bank Mandiri Sudah Salurkan Kredit Rp1,606 Triliun, Tumbuh 16 Persen

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:43 WIB

×