- Kementerian Komunikasi dan Digital memperketat pengawasan platform digital berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2025.
- Sebanyak 22 produk dan layanan digital populer terbukti memiliki profil risiko tinggi bagi anak.
- Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2026 bagi penyelenggara untuk memenuhi kewajiban pelindungan anak.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap platform digital dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Sejumlah layanan digital populer, mulai dari YouTube, X, hingga Telegram, masuk dalam daftar Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang memiliki hasil verifikasi berprofil risiko tinggi bagi anak.
Komdigi menyatakan langkah lanjutan akan dilakukan untuk memastikan platform memenuhi kewajiban pelindungan anak di ruang digital.
Berdasarkan evaluasi hingga 6 September 2026, Komdigi telah menyelesaikan verifikasi terhadap 60 PLF dari 252 PLF yang berasal dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah menjalankan proses self-assessment.
Dari 60 PLF yang telah diverifikasi, sebanyak 22 PLF memiliki profil risiko tinggi. Sebanyak 14 PLF telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sedangkan delapan PLF lainnya telah memperoleh hasil verifikasi dan masih menunggu proses penetapan.
YouTube hingga Telegram Masuk Profil Risiko Tinggi
Sebanyak 14 PLF yang telah ditetapkan sebagai layanan berprofil risiko tinggi mencakup Aplikasi Lazada, Situs Web Lazada, Blibli, BMoney, Vidio, Hago App, Pinterest, SnackVideo, X, Sola Mahjong, Goddess of Victory: NIKKE, Age of Empires Mobile, Valorant, dan Teamfight Tactics Mobile.
Sementara itu, delapan PLF yang telah memperoleh hasil verifikasi berprofil risiko tinggi, tetapi masih dalam proses penetapan, meliputi:
- Apple Podcasts;
- WeTV;
- MAXStream TV;
- Discord;
- Telegram Messenger;
- YouTube;
- Ludo World–Ludo Superstar
- Crossfire: Legends.
Masuknya sejumlah platform dengan basis pengguna besar ke dalam daftar tersebut menunjukkan bahwa pelindungan anak menjadi bagian penting dalam evaluasi tata kelola layanan digital, terutama terkait karakteristik fitur, akses pengguna, serta potensi risiko yang dapat dihadapi anak.
PSE Diberi Waktu hingga 31 Desember 2026
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, evaluasi enam bulan pelaksanaan PP TUNAS dilakukan untuk memastikan kewajiban pelindungan anak tidak hanya dipenuhi secara administratif, tetapi juga diterapkan melalui langkah konkret di dalam platform.
“Enam bulan ini menjadi tahap penting untuk melihat apakah kewajiban pelindungan anak benar-benar dijalankan oleh platform. Kami melihat ada platform yang sudah mengambil langkah konkret, tetapi masih ada yang perlu memenuhi kewajibannya,” ujar Meutya dalam konferensi pers progres implementasi PP TUNAS di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, belum lama ini.
![Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid dalam jumpa pers di kantor Komdigi Jakarta, belum lama ini. [Komdigi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/16/71212-menteri-komunikasi-dan-digital-menkomdigi-meutya-hafid.jpg)
Komdigi masih memberikan kesempatan kepada seluruh PSE untuk menyelesaikan proses self-assessment hingga 31 Desember 2026.
Meutya menegaskan, PSE yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat menghadapi penetapan langsung oleh pemerintah sebagai PLF berprofil risiko tinggi.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan secara langsung PLF terkait sebagai layanan berprofil risiko tinggi,” tegasnya.
Pelindungan Anak Mulai Diterapkan Secara Teknis
Selain proses penilaian dan penetapan profil risiko, implementasi PP TUNAS juga mulai terlihat melalui penerapan fitur teknis pada sejumlah platform.
Roblox, misalnya, menerapkan sistem age gate dan klasifikasi fitur berdasarkan usia pengguna. Platform tersebut juga secara otomatis mengalihkan sekitar 23 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun ke pengaturan pelindungan yang lebih ketat.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pelindungan anak tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan dokumen dan penilaian risiko, tetapi juga menyangkut perubahan desain layanan, pengaturan akun, serta pembatasan fitur sesuai usia pengguna.
Komdigi Lanjutkan Pengawasan Platform
Pelaksanaan PP TUNAS ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme self-assessment, verifikasi, serta kewajiban PSE dalam pelindungan anak.
Komdigi memastikan proses evaluasi dan pengawasan akan terus dilakukan untuk melihat kesesuaian antara kewajiban yang telah ditetapkan dan penerapannya di masing-masing platform.

Pemerintah juga mencatat, penerapan berbagai kewajiban dalam PP TUNAS sejauh ini telah memberikan pelindungan kepada sekitar 28 juta anak di Indonesia dari berbagai risiko di ruang digital.