Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya

Nur Khotimah

Kamis, 17 September 2026 | 14:55 WIB
Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
Ilustrasi Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak (Unsplash)
baca 10 detik
  • Masyarakat dapat memeriksa potensi penyalahgunaan NIK pada layanan keuangan melalui situs resmi iDebKu OJK.
  • OJK menyediakan layanan Informasi Debitur untuk melihat catatan kredit guna mendeteksi fasilitas keuangan yang tidak dikenal.
  • Korban penyalahgunaan data harus segera mengamankan akun, memantau rekening, dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Suara.com - Judi online atau judol masih menjadi salah satu persoalan yang membuat masyarakat khawatir, termasuk terkait kemungkinan penyalahgunaan data pribadi.

Salah satu data yang dikhawatirkan disalahgunakan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.

NIK sendiri merupakan nomor identitas penduduk yang digunakan dalam berbagai layanan, termasuk layanan keuangan.

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati ketika memberikan foto KTP, NIK, maupun informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak jelas.

Bagi yang khawatir NIK-nya disalahgunakan, pengecekan dapat dilakukan melalui layanan resmi meminta Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Namun, perlu dipahami bahwa SLIK bukan sistem yang secara langsung memberikan keterangan seseorang terindikasi judi online atau tidak.

Layanan tersebut dapat digunakan untuk melihat informasi kredit atau pembiayaan yang tercatat atas identitas seseorang, sehingga dapat membantu mengetahui jika terdapat fasilitas keuangan yang tidak pernah diajukan.

Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak

Ilustrasi KTP. [Ist]
Ilustrasi KTP. [Ist]

Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui layanan SLIK OJK menggunakan iDebKu. Hasilnya berupa Informasi Debitur yang memuat data fasilitas kredit atau pembiayaan yang dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan, bukan label bahwa seseorang merupakan pelaku judol.

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

baca juga

1. Buka situs resmi iDebKu OJK

Akses layanan iDebKu melalui situs resmi OJK, https://idebku.ojk.go.id. Pastikan menggunakan kanal resmi dan jangan memasukkan NIK atau foto KTP ke situs yang mengaku dapat mengecek status judol tetapi tidak jelas pengelolanya.

2. Pilih menu Pendaftaran

Setelah halaman iDebKu terbuka, pilih menu Pendaftaran. Selanjutnya, lakukan pengecekan ketersediaan layanan sesuai petunjuk yang muncul.

3. Isi data identitas

Pilih jenis debitur, kewarganegaraan, dan jenis identitas yang digunakan. Untuk WNI, masukkan nomor NIK sesuai KTP, kemudian isi kode captcha dan lanjutkan proses.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Prabowo Minta Bansos Langsung Masuk ke Rekening, Luhut Justru Khawatir Dipakai Judol

Prabowo Minta Bansos Langsung Masuk ke Rekening, Luhut Justru Khawatir Dipakai Judol

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 14:38 WIB

Makin Marak, 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online Telah Diblokir

Makin Marak, 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online Telah Diblokir

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 15:28 WIB

Terkini

Catat! Ini Daftar Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2026 Menurut Permenaker Terbaru

Catat! Ini Daftar Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2026 Menurut Permenaker Terbaru

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 10:12 WIB

Pajak Pembalut vs Kondom: Menakar Keadilan Transaksi Kesehatan Perempuan

Pajak Pembalut vs Kondom: Menakar Keadilan Transaksi Kesehatan Perempuan

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 10:10 WIB

Cara Menemukan File dan Aplikasi yang Memakan Ruang di HP Android

Cara Menemukan File dan Aplikasi yang Memakan Ruang di HP Android

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 10:01 WIB

Laut Bercerita, Kisah Masa Lalu yang Terasa Dekat dengan Indonesia Hari Ini

Laut Bercerita, Kisah Masa Lalu yang Terasa Dekat dengan Indonesia Hari Ini

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 10:00 WIB

Pemerintah Atur Tarif Angkutan Barang Penyeberangan Mulai 2027

Pemerintah Atur Tarif Angkutan Barang Penyeberangan Mulai 2027

Foto | Senin, 02 November 2026 | 10:00 WIB

Viral Warga Threads Obral Jasa dan Produk Gratis Bila Prabowo Lengser

Viral Warga Threads Obral Jasa dan Produk Gratis Bila Prabowo Lengser

News | Senin, 02 November 2026 | 09:59 WIB

Bos CFX Ungkap Biang Kerok Penyebab Pasar Kripto RI Loyo

Bos CFX Ungkap Biang Kerok Penyebab Pasar Kripto RI Loyo

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 09:55 WIB

Resmi! 5 Pembalap Veteran Ini Terdepak dari MotoGP 2027, Siapa Saja?

Resmi! 5 Pembalap Veteran Ini Terdepak dari MotoGP 2027, Siapa Saja?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 09:48 WIB

Finalis MediaMIND Telusuri Proses Produksi Timah hingga Program Lingkungan PT TIMAH di Kundur

Finalis MediaMIND Telusuri Proses Produksi Timah hingga Program Lingkungan PT TIMAH di Kundur

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 09:48 WIB

OJK Setujui Penggabungan Empat BPR untuk Perkuat Struktur Industri Keuangan Daerah

OJK Setujui Penggabungan Empat BPR untuk Perkuat Struktur Industri Keuangan Daerah

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 09:41 WIB

×