- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengumumkan pemblokiran 38.375 rekening judol pada Senin, 7 September 2026.
- Data ribuan rekening terindikasi judi online tersebut bersumber dari informasi resmi yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
- OJK meminta perbankan memperluas pengawasan, menutup rekening sesuai NIK, serta menerapkan enhanced due diligence guna mencegah penyalahgunaan layanan.
Suara.com - Rekening yang terindikasi judi online (judol) semakin meningkat. Dalam hal ini, sebanyak 38.375 rekening telah diblokir tehubung dengan aktivitas judol.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan angka ini semakin meningkat dibandingkan bulan sebelumnya. Adapun, sebelumnya sebanyak 36.735 rekening.
"Untuk pemberantasan perjudian daring, OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence dan/atau pemblokiran terhadap kurang lebih 38.375 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring," kata Dian dalam paparannya saat Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Senin (7/9/2026).
Data rekening tersebut, lanjut Dian, berasal dari informasi yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
OJK kemudian meminta perbankan memperluas langkah pengawasan terhadap rekening-rekening yang memiliki keterkaitan dengan pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Perluasan pengawasan dilakukan dengan meminta bank melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi terkait perjudian daring.

Selain itu, perbankan juga diminta menerapkan enhanced due diligence (EDD) sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan ketentuan di sektor perbankan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK bersama industri perbankan dalam memperkuat pengawasan terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring serta mencegah penyalahgunaan layanan perbankan untuk kegiatan tersebut.
"Ini merupakan bagian dari penegakan ketentuan di bidang perbankan, termasuk melalui penerapan enhanced due diligence terhadap pihak-pihak yang terindikasi terkait dengan aktivitas perjudian daring," tegasnya.