- Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengevaluasi penerapan formulasi tarif operator seluler jika terjadi kenaikan harga paket internet.
- Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenakan biaya tambahan apa pun.
- Putusan tersebut tidak membatasi pilihan skema layanan operator, sehingga berbagai paket seperti rollover tetap dapat disediakan.
Karena itu, kewajiban perlindungan kuota tidak serta-merta berarti semua paket harus menggunakan mekanisme roll over. Fokus pengawasan terletak pada pemenuhan hak pelanggan atas sisa kuota serta kepatuhan operator terhadap ketentuan tarif.
![Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (3/10/2026). [Suara.com/Dythia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/03/43234-sekretaris-direktorat-jenderal-infrastruktur-digital-komdigi-ervan-fathurokhman-adiwidjaja.jpg)
Komdigi akan menggunakan laporan operator dan hasil evaluasi sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan ketentuan tersebut.
Bagi pelanggan, hal yang perlu diperhatikan bukan hanya harga paket internet, tetapi juga bagaimana operator memberikan perlindungan terhadap kuota yang telah dibeli.
Di sisi lain, evaluasi pemerintah terhadap tarif akan menjadi bagian dari pengawasan agar penerapan harga tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.