- Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan aturan turunan untuk mengatur transparansi pembentukan harga layanan pesan-antar makanan dan barang.
- Aturan tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan pengemudi sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik dalam ekosistem transportasi digital.
- Pemerintah menargetkan penyusunan seluruh peraturan pelaksanaan dan turunan kebijakan tersebut selesai hingga akhir Desember 2026.
Nezar mengatakan, kebijakan tersebut diarahkan agar pengemudi memperoleh penghasilan yang lebih baik sekaligus mendapat perlindungan dalam menjalankan pekerjaan.
![Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/02/38216-potongan-komisi-ojek-online-ojek-online-ojol-ilustrasi-ojol.jpg)
“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya,” ujarnya.
Pengaturan biaya jasa dan transparansi harga diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, platform digital, dan keberlanjutan bisnis layanan pengantaran.
Meski demikian, besaran biaya jasa dan detail penerapan aturan masih menunggu Peraturan Menteri Komdigi.
Batas Waktu Aturan Turunan hingga Akhir 2026
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup sejumlah aspek penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, termasuk hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, pemerintah telah membagi kewenangan pengaturan kepada kementerian terkait.
Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan.
Pemerintah menetapkan batas waktu penyusunan peraturan pelaksanaan oleh kementerian terkait hingga akhir Desember 2026.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyebut, Perpres tersebut memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojek online, khususnya pengemudi kendaraan roda dua.
Salah satu ketentuannya adalah pengaturan biaya platform sebesar delapan persen yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
![Menteri UMKM Maman Maman Abdurrahman saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/22/40212-menteri-umkm-maman-maman-abdurrahman.jpg)
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan tiga kementerian, yakni Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Komdigi, akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama.
Forum yang diketuai Menteri UMKM tersebut bertugas menjaga sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Dengan aturan turunan yang masih disiapkan, mekanisme pembentukan harga layanan pesan-antar menjadi salah satu hal yang perlu ditunggu.
Pemerintah menargetkan pengaturan tersebut dapat memperjelas biaya jasa, meningkatkan pendapatan pengemudi, dan memperkuat perlindungan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.