- Bareskrim Polri mengungkap dugaan pemasukan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto ke server LIMS tanpa verifikasi prosedural.
- LIMS adalah sistem pengelolaan intersepsi jaringan telekomunikasi legal yang membantu penegak hukum memantau komunikasi berdasarkan otorisasi sah.
- Sistem tersebut mampu mengumpulkan data metadata komunikasi serta isi percakapan melalui infrastruktur penyedia layanan telekomunikasi.
Suara.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membawa perhatian publik pada teknologi bernama Lawful Interception Management System atau LIMS.
Sistem tersebut menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden, ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.
Teknologi yang semestinya mendukung kepentingan penegakan hukum itu diduga digunakan untuk memantau komunikasi sejumlah tokoh tanpa memenuhi prosedur yang dipersyaratkan.
Lantas, apa itu LIMS, bagaimana sistem tersebut bekerja, dan informasi apa saja yang dapat dikumpulkan melalui proses penyadapan berbasis jaringan telekomunikasi?
Apa Itu LIMS?

Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan sistem pengelolaan intersepsi komunikasi yang digunakan untuk membantu lembaga penegak hukum menjalankan penyadapan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Teknologi ini menjadi bagian dari mekanisme lawful interception, yaitu proses pengambilan informasi komunikasi melalui infrastruktur penyedia layanan telekomunikasi berdasarkan otorisasi yang sah.
Dalam praktiknya, operator telekomunikasi atau penyedia layanan memiliki kemampuan teknis untuk mengumpulkan dan menyerahkan informasi komunikasi kepada otoritas yang berwenang apabila terdapat permintaan sesuai prosedur.
Standar European Telecommunications Standards Institute (ETSI) TS 104 007 tentang Lawful Interception Architecture menjelaskan bahwa proses tersebut melibatkan sejumlah fungsi, mulai dari pengelolaan otorisasi, penentuan target, pengambilan informasi, hingga penyerahan hasil intersepsi.
Kajian European Parliamentary Research Service (EPRS) pada 2025 juga menerangkan bahwa mekanisme intersepsi dapat memberikan akses terhadap isi komunikasi maupun metadata, bergantung pada teknologi dan metode yang digunakan.
Dengan demikian, LIMS bukan sekadar perangkat untuk mendengarkan percakapan telepon, melainkan sistem yang mengatur rangkaian proses penyadapan melalui jaringan komunikasi.
Cara Kerja LIMS
Proses penyadapan melalui LIMS umumnya diawali dengan pengajuan permintaan oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan intersepsi dalam suatu perkara.
Permintaan tersebut perlu dilengkapi dasar hukum, identitas target, serta batas waktu pemantauan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sistem kemudian menjalankan pemeriksaan otorisasi dan verifikasi sebelum fungsi intersepsi pada jaringan operator telekomunikasi diaktifkan.
Apabila permintaan telah disetujui, identitas teknis target seperti nomor telepon, International Mobile Subscriber Identity (IMSI), alamat IP, akun e-mail, atau identitas perangkat dapat digunakan untuk mengidentifikasi komunikasi yang menjadi sasaran pemantauan.
Berbeda dari penyadapan menggunakan aplikasi mata-mata, intersepsi berbasis LIMS dapat berlangsung melalui infrastruktur jaringan operator sehingga tidak harus didahului pemasangan spyware pada ponsel target.
Karena prosesnya berlangsung di sisi jaringan telekomunikasi, pengguna tidak selalu menemukan tanda langsung pada perangkat, seperti baterai lebih cepat habis atau ponsel mendadak panas.
Informasi yang berhasil dikumpulkan selanjutnya diteruskan melalui fungsi mediasi menuju fasilitas pemantauan milik lembaga penegak hukum menggunakan jalur khusus yang disebut handover interface.
Pengiriman tersebut menggunakan mekanisme keamanan, termasuk enkripsi dan kontrol akses, sedangkan aktivitas persetujuan, perubahan konfigurasi, serta penyerahan data semestinya tercatat dalam log audit untuk mendukung pemeriksaan dan pertanggungjawaban.
Data yang Dikumpulkan LIMS
Informasi yang dapat diperoleh melalui mekanisme lawful interception tidak terbatas pada isi percakapan karena sistem juga dapat mengumpulkan data yang menggambarkan aktivitas komunikasi pengguna.
Mengacu pada standar ETSI, informasi hasil intersepsi terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Intercept Related Information (IRI) dan Content of Communication (CC).
IRI merupakan informasi yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi atau metadata, seperti nomor telepon yang dihubungi, identitas pihak yang berkomunikasi, waktu koneksi, durasi panggilan, serta informasi jaringan tertentu.
Dalam kondisi dan konfigurasi tertentu, informasi lokasi berbasis jaringan juga dapat tersedia sebagai bagian dari data terkait komunikasi.
Sementara itu, CC merujuk pada isi komunikasi yang dipertukarkan pengguna, misalnya suara dalam percakapan telepon maupun konten pesan yang dapat diperoleh melalui mekanisme intersepsi.
Kedua jenis informasi tersebut memiliki fungsi berbeda karena IRI menggambarkan karakteristik dan aktivitas komunikasi, sedangkan CC memperlihatkan konten yang disampaikan oleh pihak-pihak yang berkomunikasi.
Pengumpulan dan penyerahan data melalui LIMS semestinya dibatasi oleh dasar hukum, ruang lingkup izin, serta prosedur pengawasan agar teknologi tersebut tidak digunakan untuk memantau komunikasi di luar kepentingan yang dibenarkan.