Begini Linimasa Aturan Larangan Becak di Jakarta

Jane Suara.Com
Senin, 29 Januari 2018 | 16:16 WIB
Becak tidak akan diperbolehkan melintas di jalan-jalan utama di Jakarta.

Suara.com - Moda transportasi becak akan kembali hidup di Jakarta seiring dengan perintah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melegalkan aturan penggunaan becak. Anies Baswedan telah memerintahkan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menyiapkan revisi atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Selama ini, Perda Nomor 08/2007 telah menjadi dasar larangan becak di Ibu Kota.

Lalu, seperti apa perjalanan aturan larangan becak di Jakarta? Simak dalam videografis berikut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI