Suara.com - Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 mengenai taksi online mulai berlaku dan disosialisasikan sejak tanggal 1 Februari 2018. Dalam Permenhub No 8/2017 terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pengemudi taksi online. Antara lain, kendaraan harus melakukan uji kelayakan (uji KIR), pengemudi harus memiliki SIM A umum, serta memasang stiker tanda taksi online di kendaraan. Simak selengkapnya dalam videografis berikut.
Begini Aturan Taksi Online Zaman Now
Jane Suara.Com
Sabtu, 03 Februari 2018 | 19:00 WIB
BERITA TERKAIT
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
29 November 2025 | 16:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Video | 21:15 WIB
Video | 16:44 WIB
Video | 11:22 WIB
Video | 20:45 WIB
Video | 18:38 WIB
Video | 13:16 WIB
Video | 21:05 WIB