Suara.com - Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 mengenai taksi online mulai berlaku dan disosialisasikan sejak tanggal 1 Februari 2018. Dalam Permenhub No 8/2017 terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pengemudi taksi online. Antara lain, kendaraan harus melakukan uji kelayakan (uji KIR), pengemudi harus memiliki SIM A umum, serta memasang stiker tanda taksi online di kendaraan. Simak selengkapnya dalam videografis berikut.
Begini Aturan Taksi Online Zaman Now
Jane Suara.Com
Sabtu, 03 Februari 2018 | 19:00 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
5 Mobil Matic Bekas Mesin Bertenaga dan Kabin Lega untuk Taksi Online
03 Februari 2026 | 13:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Video | 17:00 WIB
Video | 15:00 WIB
Video | 11:03 WIB
Video | 23:00 WIB
Video | 21:05 WIB
Video | 19:05 WIB
Video | 16:35 WIB
Video | 13:55 WIB