Ini Nasib Kombes Agus, Anak Buah Ferdy Sambo yang Rusak CCTV dan TKP Kasus Brigadir J

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 13:05 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Suara.com - Komisi Kode Etik Polri atau KKEP akan membacakan putusan sanksi etik yang akan dijatuhkan kepada Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat pada Rabu (7/9/2022) siang ini.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pembacaan putusan ini merupakan kelanjutan atas sidang yang telah digelar KKEP sejak Selasa (6/8/2022) pagi. 

 "Hari ini agenda sidang membaca tuntutan atas nama terduga pelanggar KBP AN pukul 13.00 WIB," kata Dedi saat dikonfirmasi. Selengkapnya dalam video.

Pengisi Suara / Video Editor: Sysy / Bayu Yunianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI