Suara.com - Kasus persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada Senin (30/1/2023), persidangan digelar dengan agenda pembacaan replik terdakwa Putri Candrawathi.
Dalam pembacaan replik tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan balasan yang menohok terhadap pleidoi istri Ferdy Sambo tersebut. Jaksa menanggapi isi pleidoi Putri Candrawathi, di mana ia menyatakan telah disebut sebagai perempuan yang tidak bermoral.
Mengenai itu, jaksa membantah dan menegaskan tidak pernah melontarkan pernyataan yang demikian dalam surat tuntutan yang dibacakan sebelumnya.
"Berdasarkan fakta hukum sidang, bukan hal seperti yang dikemukakan terdakwa menyatakan menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan tidak bermoral, padahal itu sama sekali tidak tertulis dalam tuntutan JPU," kata jaksa. Selengkapnya dalam video.
Pengisi Suara / Video Editor: Septi / Galih Fajar