Miris, Pejabat Pajak Pakai Uang Gratifikasi untuk Fashion Show Anaknya

Yulita Futty Suara.Com
Sabtu, 08 Maret 2025 | 07:00 WIB
ilustrasi uang rupiah, suap, amplop politik (Freepik)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

Haniv, yang menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus dari 2015 hingga 2018, diduga menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar dari berbagai pihak selama masa tugasnya. Salah satu penggunaan dana tersebut diduga dialokasikan untuk mendanai peragaan busana yang digelar oleh anaknya, Feby Paramita, pada 13 Desember 2016.

Kini, Muhammad Haniv dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK yang tertuang tertuang dalam surat pimpinan KPK nomor 300 tahun 2025 selama enam bulan ke depan. Selengkapnya dalam video ini. 

Creative-host/Videografer/Video Editor: Yafia/Nizam/Salma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI