Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.
Haniv, yang menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus dari 2015 hingga 2018, diduga menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar dari berbagai pihak selama masa tugasnya. Salah satu penggunaan dana tersebut diduga dialokasikan untuk mendanai peragaan busana yang digelar oleh anaknya, Feby Paramita, pada 13 Desember 2016.
Kini, Muhammad Haniv dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK yang tertuang tertuang dalam surat pimpinan KPK nomor 300 tahun 2025 selama enam bulan ke depan. Selengkapnya dalam video ini.
Creative-host/Videografer/Video Editor: Yafia/Nizam/Salma