Suara.com - Rayen Pono memastikan kalau ia tak akan mencabut laporan polisi serta aduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas perilaku Ahmad Dhani kepadanya.
Sebelumnya, musisi 42 tahun tersebut resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (23/4/2025) atas dugaan Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sementara pada Kamis (24/4/2025), Rayen Pono menyambangi MKD DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta Pusat untuk mengadukan Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran kode etik.
Menurut pihak Rayen Pono, Ahmad Dhani, musisi yang kini menjabat anggpta DPR tersebut diduga melanggar Pasal 3 Peraturan Dewan tahun 2015 terkait larangan seorang anggota dewan melakukan hal tidak terpuji baik di dalam maupun di luar gedung DPR RI.
Langkah tegas ini merupakan buntut rasa sakit hati Rayen Pono yang telah dihina marganya oleh Ahmad Dhani.
Video Editor: Praba