Ojol Terancam, ASN DKI Wajib Naik Angkot Tiap Rabu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:23 WIB
Ojek online menjemput penumpang di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Instruksi Gubernur Jakarta yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) naik angkutan umum setiap hari Rabu, namun tidak memasukan ojek daring sebagai salah satu sarana transportasi umum, diperkirakan bisa merugikan para pengemudi ojol.

Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia mengaku khawatir dengan pemberlakuan kebijakan tersebut bakal berdampak pada berkurangnya pendapatan.

Sebab, separuh dari penumpang ojek online di Jakarta masih didominasi ASN.

"Untuk ASN, baik itu Pemda maupun Pemerintah Pusat, Kementerian atau Lembaga, itu menggunakan ojol ini mungkin bisa mencapai 40 persen. Jadi 60 persen masyarakat umum," kata Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Raden Igun Wicaksono kepada Suara.com dihubungi Senin (28/4/2025).

VO/Video Editor: Juni/Tata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI