Suara.com - Viral di media sosial, momen pernikahan dini antara dua remaja asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menuai keprihatinan publik. Dalam video yang beredar, terlihat pasangan muda siswi SMP berusia 15 tahun dan siswa SMK berusia 16 tahun melangsungkan prosesi pernikahan lengkap dengan pakaian adat dan pelaminan.
Pernikahan tersebut menjadi sorotan netizen karena pasangan tersebut dinilai belum siap dilihat dari tingkah sang pengantin perempuan yang terlihat tantrum.
Pernikahan ini langsung direspon oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, yang mengecam praktik pernikahan dini dan menyebut akan memberikan efek jera kepada orang tua yang terlibat.
LPA menekankan bahwa pernikahan usia anak berdampak serius terhadap psikologis dan kesehatan jangka panjang, serta melanggar hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Tingkah laku pengantin perempuan dalam video yang viral juga menegaskan bahwa usia mereka belum matang secara emosional untuk menjalani kehidupan rumah tangga.
Creative/Video Editor: Junianty/Fara