Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan uang lebih dari Rp 5 miliar dalam lima koper yang ditemukan dalam penggeledahan kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai.
Lihat selengkapnya di video.