Suara.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto, akan menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres, untuk secara resmi memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.
Dengan adanya Keppres tersebut nantinya Tom Lembong akan secara resmi terbebas dari seluruh kasus hukumnya. Sementara Hasto akan resmi dapat pengampunan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pertimbangan untuk memberikan hak abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan memberikan pertimbangan amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Host/Video Editor: Amalia/Faqih