Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap fakta mencengangkan terkait maraknya penipuan digital di Indonesia.
Aduan terkait scam atau penipuan online menjadi keluhan yang paling banyak diterima, dengan tren kasus yang terus meningkat, modus yang semakin kompleks, dan terorganisir hingga menyasar seluruh lapisan masyarakat.
Tak main-main, total kerugian masyarakat yang terdata akibat kejahatan siber ini telah mencapai Rp 4,6 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkap data maraknya kasus penipuan melalui rekening. OJK mencatat ada 359.733 rekening yang teridentifikasi terlibat, di mana 72.145 rekening sudah diblokir.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 4,6 triliun, sementara dana yang berhasil diamankan dengan pemblokiran hanya sekitar Rp 349,3 miliar. Pernyataan ini disampaikan Friderica dalam acara daring OJK pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Host/Video Editor: Ema/Mutiara