Suara.com - Penyelidikan kepolisian di Polda Metro Jaya menyatakan Lesti Kejora tidak terbukti melakukan pidana pelanggaran hak cipta.
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu oleh Yoni Dores tersebut secara resmi dihentikan sejak tanggal 29 Januari 2026.
Rizky Billar menegaskan Lesti Kejora adalah korban salah sasaran dan memilih penyelesaian damai tanpa melaporkan balik.
Selengkapnya dalam video ini.