Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Izin Davies Vandy Resmi Dicabut OJK, Ini Alasannya

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 26 Februari 2026 | 07:00 WIB
Izin Davies Vandy Resmi Dicabut OJK, Ini Alasannya
Ilustrasi OJK. [Ist]
  • OJK menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) terhadap Davies Vandy.
  • Pelanggaran utama melibatkan pemalsuan Kartu Anggota PROPAMI untuk perpanjangan izin WPPE sesuai POJK yang berlaku.
  • Sanksi ini memastikan Davies Vandy dilarang total melakukan aktivitas profesional terkait perantara perdagangan efek di Indonesia.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan penjatuhan sanksi administratif berat terhadap seorang praktisi pasar modal, Davies Vandy.

Keputusan ini merupakan hasil pengawasan ketat terhadap dugaan pelanggaran hukum di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, serta Bursa Karbon.

Melalui pengumuman resmi tersebut, OJK menetapkan sanksi berupa pencabutan izin perorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Dengan berlakunya keputusan ini, Davies Vandy secara hukum dilarang melakukan segala aktivitas profesional yang berkaitan dengan perantara perdagangan efek di Indonesia.

Berdasarkan investigasi dan fakta-fakta yang ditemukan, Davies Vandy terbukti melanggar ketentuan dalam POJK Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.

Poin-poin utama pelanggaran yang menjadi dasar sanksi ini meliputi:

  • Pemalsuan Dokumen: Terbukti melakukan pemalsuan Kartu Tanda Anggota Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI). Dokumen palsu tersebut digunakan untuk memenuhi syarat permohonan perpanjangan izin WPPE kepada pihak OJK.
  • Ketidakpatuhan Asosiasi: Tidak terdaftar sebagai anggota resmi dalam asosiasi yang mewadahi profesi WPPE yang telah diakui secara sah oleh OJK.
  • Pelanggaran Integritas: Tindakan tersebut dinilai melanggar standar moral, akhlak, serta komitmen untuk patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku di industri keuangan.

Pencabutan izin ini merujuk pada Pasal 4 huruf a angka 1 dan 6 juncto Pasal 16 huruf c dalam regulasi POJK terkait.

OJK menegaskan bahwa setiap individu yang memegang lisensi profesi di pasar modal wajib menjaga integritas tinggi guna melindungi kepentingan investor dan menjaga kredibilitas industri.

Dengan dicabutnya izin tersebut, hak saudara Davies Vandy untuk beroperasi sebagai tenaga ahli di perusahaan sekuritas atau lembaga jasa keuangan lainnya dalam kapasitas sebagai WPPE telah berakhir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat

Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 21:29 WIB

Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK

Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 20:48 WIB

Bursa Calon Pimpinan OJK Memanas, Pejabat Internal Ramai-Ramai Mendaftarkan Diri!

Bursa Calon Pimpinan OJK Memanas, Pejabat Internal Ramai-Ramai Mendaftarkan Diri!

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 08:03 WIB

OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah

OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 00:30 WIB

OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat

OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 19:05 WIB

7 Fakta Penting di Balik Proses Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

7 Fakta Penting di Balik Proses Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 13:09 WIB

Terkini

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:33 WIB

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:59 WIB

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB