Kasus Affan Kurniawan, Tiga Brimob Ini Hanya Kena Sanksi Patsus 20 Hari dan Minta Maaf!

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 11:46 WIB
Kasus Affan Kurniawan, Tiga Brimob Ini Hanya Kena Sanksi Patsus 20 Hari dan Minta Maaf!
Anggota Brimob terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan]
  • Ketiga anggota tersebut, yakni Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin.
  • Selain itu mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan pada tahanan khusus atau patsus selama 20 hari.
  • Sementara itu, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat ajukan banding.

Suara.com - Tiga anggota Brimob penumpang kendaraan rantis yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) hingga tewas dijatuhi sanksi patsus dan wajib meminta maaf.

Ketiga anggota tersebut, yakni Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan sanksi tersebut diputuskan berdasar sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar secara terpisah sejak 1-3 Oktober 2025.

"Ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan," jelas Erdi kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Dalam Sidang KKEP yang dipimpin Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Perilaku mereka juga dianggap sebagai perbuatan tercela sehingga diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan pada tahanan khusus atau patsus selama 20 hari.

Menurut Erdi sanksi patsus ini telah dijalani ketiga pelanggar sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025

Ketiga pelanggar, kata dia, juga telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.

"Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Detik-detik Affan Kurniawan tewas dilindas mobil brimob (Suara.com)
Detik-detik Affan Kurniawan tewas dilindas mobil brimob (Suara.com)

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding

Propam Mabes Polri sebelumnya telah lebih dahulu menggelar sidang etik terhadap Kompol Cosmas K Gae, Bripka Rohmat, Aipda M. Rohyani dan Briptu Danang.

Dalam sidang tersebut, Kompol Cosmas selaku Komandan Batalyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob yang berada di samping Bripka Rohmat yang bertindak sebagai sopir rantis disanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Sementara Bripka Rohmat dijatuhi hukuman mutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya. Tak terima dengan putusan tersebut, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat pun mengajukan banding.

Sedangkan Aipda Rohyani dan Briptu Danang selaku penumpang rantis hanya dijatuhi sanksi patsus dan wajib meminta maaf kepada pimpinan. Seperti, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David dan Bripda Mardin keduanya menyatakan menerima putusan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suara Pekerja Transportasi Lily Menantang Kebijakan Kendaraan Listrik di Depan Rieke Diah Pitaloka

Suara Pekerja Transportasi Lily Menantang Kebijakan Kendaraan Listrik di Depan Rieke Diah Pitaloka

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 16:01 WIB

Kontras Sebut Ada 4 Tuntutan Besar dalam Peringatan 1 Bulan Tewasnya Affan Kurniawan

Kontras Sebut Ada 4 Tuntutan Besar dalam Peringatan 1 Bulan Tewasnya Affan Kurniawan

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 12:35 WIB

Aksi Peringatan Satu Bulan Kematian Affan Kurniawan dan Korban Tragedi 29 Agustus

Aksi Peringatan Satu Bulan Kematian Affan Kurniawan dan Korban Tragedi 29 Agustus

Foto | Rabu, 01 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!

Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!

News | Selasa, 30 September 2025 | 23:15 WIB

Vonis Pertama Kasus Rantis Maut: Aipda Rohyani Divonis 20 Hari dan Wajib Minta Maaf

Vonis Pertama Kasus Rantis Maut: Aipda Rohyani Divonis 20 Hari dan Wajib Minta Maaf

News | Selasa, 30 September 2025 | 17:58 WIB

Terkini

Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah

Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:55 WIB

Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026

Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:51 WIB

DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan

DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:49 WIB

Penembak Acara Gedung Putih Ternyata Marah soal Iran, Donald Trump Jadi Target Utama

Penembak Acara Gedung Putih Ternyata Marah soal Iran, Donald Trump Jadi Target Utama

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:39 WIB

Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?

Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:29 WIB

Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?

Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:23 WIB

Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah

Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:14 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:46 WIB

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:26 WIB