Kasus Affan Kurniawan, Tiga Brimob Ini Hanya Kena Sanksi Patsus 20 Hari dan Minta Maaf!

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 11:46 WIB
Kasus Affan Kurniawan, Tiga Brimob Ini Hanya Kena Sanksi Patsus 20 Hari dan Minta Maaf!
Anggota Brimob terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan]
Baca 10 detik
  • Ketiga anggota tersebut, yakni Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin.
  • Selain itu mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan pada tahanan khusus atau patsus selama 20 hari.
  • Sementara itu, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat ajukan banding.

Suara.com - Tiga anggota Brimob penumpang kendaraan rantis yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) hingga tewas dijatuhi sanksi patsus dan wajib meminta maaf.

Ketiga anggota tersebut, yakni Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan sanksi tersebut diputuskan berdasar sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar secara terpisah sejak 1-3 Oktober 2025.

"Ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan," jelas Erdi kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Dalam Sidang KKEP yang dipimpin Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Perilaku mereka juga dianggap sebagai perbuatan tercela sehingga diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan pada tahanan khusus atau patsus selama 20 hari.

Menurut Erdi sanksi patsus ini telah dijalani ketiga pelanggar sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025

Ketiga pelanggar, kata dia, juga telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.

Baca Juga: Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!

"Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Detik-detik Affan Kurniawan tewas dilindas mobil brimob (Suara.com)
Detik-detik Affan Kurniawan tewas dilindas mobil brimob (Suara.com)

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding

Propam Mabes Polri sebelumnya telah lebih dahulu menggelar sidang etik terhadap Kompol Cosmas K Gae, Bripka Rohmat, Aipda M. Rohyani dan Briptu Danang.

Dalam sidang tersebut, Kompol Cosmas selaku Komandan Batalyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob yang berada di samping Bripka Rohmat yang bertindak sebagai sopir rantis disanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Sementara Bripka Rohmat dijatuhi hukuman mutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya. Tak terima dengan putusan tersebut, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat pun mengajukan banding.

Sedangkan Aipda Rohyani dan Briptu Danang selaku penumpang rantis hanya dijatuhi sanksi patsus dan wajib meminta maaf kepada pimpinan. Seperti, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David dan Bripda Mardin keduanya menyatakan menerima putusan tersebut.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI