Dihukum Ringan, 3 Polisi Kasus Rantis Pelindas Affan Kurniawan Cuma Disanksi Minta Maaf, Mengapa?

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 12:06 WIB
Dihukum Ringan, 3 Polisi Kasus Rantis Pelindas Affan Kurniawan Cuma Disanksi Minta Maaf, Mengapa?
Dihukum Ringan, 3 Polisi Kasus Rantis Pelindas Affan Kurniawan Cuma Disanksi Minta Maaf, Mengapa?
baca 10 detik
  • Tiga anggota polisi kasus rantis pelindas Affan hanya dijatuhi sanksi permintaan maaf. 
  • Tiganya adalah Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin. 

Suara.com - Tiga personel Polri, penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan Kurniawan, sopir ojek online (ojol) saat demonstrasi rusuh di Jakarta pada akhir Agustus 2025 lalu hanya dijatuhi hukuman ringan. Ketiga anggota Polri; Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin dijatuhi sanksi etika, yakni wajib menyampaikan permintaan maaf.

Soal sanksi etika terhadap ketiga anggota Polri itu disampaikan Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago.

"Sidang dilaksanakan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, yakni mulai 1 hingga 3 Oktober 2025, bertempat di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri," katanya dikutip dari Antara, Jumat (10/10/2025). 

Dalam kasus mobil rantis pelindas ojol, Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) menilai ketiga personel tersebut tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa. 

Atas pertimbangan di sidang KKEP, ketiganya hanya dianggap  melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan disanksi secara etika serta administratif.

Dalam sanksi etika, perbuatan ketiganya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan wajib menyampaikan permintaan maaf.

Mobil Rantis Brimob tabrak pengemudi ojol di Pejompongan, Jakarta Pusat saat aksi tolak DPR, Kamis (28/8/2025). [Tangkapan layar]
Mobil Rantis Brimob tabrak pengemudi ojol di Pejompongan, Jakarta Pusat saat aksi tolak DPR, Kamis (28/8/2025). [Tangkapan layar]

"Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Erdi.

Sedangkan sanksi administratif yang diberikan adalah penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari yang telah dijalani oleh ketiganya sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

"Ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding," ungkapnya.

baca juga

Dengan telah diputusnya ketiga personel tersebut maka proses hukum etik terhadap peristiwa rantis menabrak Affan Kurniawan dinyatakan selesai di tingkat internal Polri.

Erdi menegaskan bahwa proses sidang etik dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas anggota.

"Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Terdapat tujuh orang yang berada di dalam rantis saat insiden penabrakan terjadi, yaitu Bripka Rohmad selaku pengemudi rantis, Kompol Kosmas K. Gae selaku personel yang duduk di samping pengemudi, dan Aipda MR; Briptu DS; Bharaka JEB, Bharaka YDD, serta Bripda M selaku penumpang.

Tujuh personel tersebut telah menerima sanksi etik atas perbuatannya. Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemecatan dan menjalani patsus.

Kemudian, Bripka Rohmad dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas di Polri dan menjalani patsus.

Sedangkan lima personel penumpang selaku penumpang, disanksi wajib menyampaikan permintaan maaf dan menjalani patsus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!

Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 11:22 WIB

Berpotensi Tsunami usai Gempa Filipina, BMKG Minta Warga di Talaud Tetap Tenang: Semoga Tak Terjadi

Berpotensi Tsunami usai Gempa Filipina, BMKG Minta Warga di Talaud Tetap Tenang: Semoga Tak Terjadi

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 10:58 WIB

Kepulauan Talaud Sulut Berpotensi Tsunami usai Gempa Filipina 7,4 Magnitudo, BMKG: Waspada!

Kepulauan Talaud Sulut Berpotensi Tsunami usai Gempa Filipina 7,4 Magnitudo, BMKG: Waspada!

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 10:42 WIB

Ammar Zoni jadi Bandar di Penjara, DPR: Petugas Lapas Harus Dihukum Berat jika Terbukti Kongkalikong

Ammar Zoni jadi Bandar di Penjara, DPR: Petugas Lapas Harus Dihukum Berat jika Terbukti Kongkalikong

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 09:48 WIB

Curiga Tak Berijazah SMA, Penggugat Ledek IQ Gibran: Sebut 6 Suku Bangsa Aja Gak Bisa!

Curiga Tak Berijazah SMA, Penggugat Ledek IQ Gibran: Sebut 6 Suku Bangsa Aja Gak Bisa!

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 14:40 WIB

Terkini

Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight

Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight

Jawa Tengah | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:13 WIB

Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi

Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:10 WIB

Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026

Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:08 WIB

JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik

JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik

Batam | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:08 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:05 WIB

Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak

Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:02 WIB

4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu

4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:01 WIB

4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja

4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:59 WIB

Megawati Berpesan Agar Anak Muda Jangan Jadi 'Bangbong'

Megawati Berpesan Agar Anak Muda Jangan Jadi 'Bangbong'

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:59 WIB

Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight

Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight

Jogja | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:58 WIB

×