Dihukum Ringan, 3 Polisi Kasus Rantis Pelindas Affan Kurniawan Cuma Disanksi Minta Maaf, Mengapa?

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 12:06 WIB
Dihukum Ringan, 3 Polisi Kasus Rantis Pelindas Affan Kurniawan Cuma Disanksi Minta Maaf, Mengapa?
Dihukum Ringan, 3 Polisi Kasus Rantis Pelindas Affan Kurniawan Cuma Disanksi Minta Maaf, Mengapa?
  • Tiga anggota polisi kasus rantis pelindas Affan hanya dijatuhi sanksi permintaan maaf. 
  • Tiganya adalah Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin. 

Suara.com - Tiga personel Polri, penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan Kurniawan, sopir ojek online (ojol) saat demonstrasi rusuh di Jakarta pada akhir Agustus 2025 lalu hanya dijatuhi hukuman ringan. Ketiga anggota Polri; Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin dijatuhi sanksi etika, yakni wajib menyampaikan permintaan maaf.

Soal sanksi etika terhadap ketiga anggota Polri itu disampaikan Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago.

"Sidang dilaksanakan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, yakni mulai 1 hingga 3 Oktober 2025, bertempat di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri," katanya dikutip dari Antara, Jumat (10/10/2025). 

Dalam kasus mobil rantis pelindas ojol, Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) menilai ketiga personel tersebut tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa. 

Atas pertimbangan di sidang KKEP, ketiganya hanya dianggap  melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan disanksi secara etika serta administratif.

Dalam sanksi etika, perbuatan ketiganya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan wajib menyampaikan permintaan maaf.

Mobil Rantis Brimob tabrak pengemudi ojol di Pejompongan, Jakarta Pusat saat aksi tolak DPR, Kamis (28/8/2025). [Tangkapan layar]
Mobil Rantis Brimob tabrak pengemudi ojol di Pejompongan, Jakarta Pusat saat aksi tolak DPR, Kamis (28/8/2025). [Tangkapan layar]

"Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Erdi.

Sedangkan sanksi administratif yang diberikan adalah penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari yang telah dijalani oleh ketiganya sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

"Ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding," ungkapnya.

Dengan telah diputusnya ketiga personel tersebut maka proses hukum etik terhadap peristiwa rantis menabrak Affan Kurniawan dinyatakan selesai di tingkat internal Polri.

Erdi menegaskan bahwa proses sidang etik dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas anggota.

"Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Terdapat tujuh orang yang berada di dalam rantis saat insiden penabrakan terjadi, yaitu Bripka Rohmad selaku pengemudi rantis, Kompol Kosmas K. Gae selaku personel yang duduk di samping pengemudi, dan Aipda MR; Briptu DS; Bharaka JEB, Bharaka YDD, serta Bripda M selaku penumpang.

Tujuh personel tersebut telah menerima sanksi etik atas perbuatannya. Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemecatan dan menjalani patsus.

Kemudian, Bripka Rohmad dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas di Polri dan menjalani patsus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!

Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 11:22 WIB

Berpotensi Tsunami usai Gempa Filipina, BMKG Minta Warga di Talaud Tetap Tenang: Semoga Tak Terjadi

Berpotensi Tsunami usai Gempa Filipina, BMKG Minta Warga di Talaud Tetap Tenang: Semoga Tak Terjadi

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 10:58 WIB

Kepulauan Talaud Sulut Berpotensi Tsunami usai Gempa Filipina 7,4 Magnitudo, BMKG: Waspada!

Kepulauan Talaud Sulut Berpotensi Tsunami usai Gempa Filipina 7,4 Magnitudo, BMKG: Waspada!

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 10:42 WIB

Ammar Zoni jadi Bandar di Penjara, DPR: Petugas Lapas Harus Dihukum Berat jika Terbukti Kongkalikong

Ammar Zoni jadi Bandar di Penjara, DPR: Petugas Lapas Harus Dihukum Berat jika Terbukti Kongkalikong

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 09:48 WIB

Curiga Tak Berijazah SMA, Penggugat Ledek IQ Gibran: Sebut 6 Suku Bangsa Aja Gak Bisa!

Curiga Tak Berijazah SMA, Penggugat Ledek IQ Gibran: Sebut 6 Suku Bangsa Aja Gak Bisa!

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 14:40 WIB

Terkini

Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor Maut Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang

Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor Maut Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang

News | Senin, 20 April 2026 | 19:21 WIB

Pigai Ungkap 15 Warga Tewas di Papua, Minta Pelaku Segera Diungkap

Pigai Ungkap 15 Warga Tewas di Papua, Minta Pelaku Segera Diungkap

News | Senin, 20 April 2026 | 19:15 WIB

Proyek Giant Sea Wall Dimulai dari Pantura, Pemerintah Siapkan Pembangunan Bertahap

Proyek Giant Sea Wall Dimulai dari Pantura, Pemerintah Siapkan Pembangunan Bertahap

News | Senin, 20 April 2026 | 19:12 WIB

15 warga Sipil Tewas di Kembru Papua, Menteri HAM Pigai: Pelaku Sudah Diketahui, Jangan Sembunyi!

15 warga Sipil Tewas di Kembru Papua, Menteri HAM Pigai: Pelaku Sudah Diketahui, Jangan Sembunyi!

News | Senin, 20 April 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Minta Ahli Kampus Ikut Garap Tanggul Laut Raksasa, Pantura Jadi Titik Awal

Prabowo Minta Ahli Kampus Ikut Garap Tanggul Laut Raksasa, Pantura Jadi Titik Awal

News | Senin, 20 April 2026 | 19:06 WIB

Menkes Sebut Isu Halal-Haram dan Dampak Pandemi Jadi Pemicu Tingginya Kasus Campak

Menkes Sebut Isu Halal-Haram dan Dampak Pandemi Jadi Pemicu Tingginya Kasus Campak

News | Senin, 20 April 2026 | 19:05 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Klaim Keluarganya Terima Intimidasi dari Istri Noel

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Klaim Keluarganya Terima Intimidasi dari Istri Noel

News | Senin, 20 April 2026 | 18:59 WIB

Saksi dari Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek

Saksi dari Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek

News | Senin, 20 April 2026 | 18:57 WIB

Bocor! Trump Teriak-teriak selama 2 Jam hingga Diusir dari Ruangan saat 2 Pilot Jatuh di Iran

Bocor! Trump Teriak-teriak selama 2 Jam hingga Diusir dari Ruangan saat 2 Pilot Jatuh di Iran

News | Senin, 20 April 2026 | 18:55 WIB

Marak Isu Siomay Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, Begini Langkah Tegas Pemprov DKI!

Marak Isu Siomay Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, Begini Langkah Tegas Pemprov DKI!

News | Senin, 20 April 2026 | 18:49 WIB