Suara.com - Kuasa hukum keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, mengungkap fakta baru terkait kematian Arya yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Menteng pada 8 Juli 2025.
Mereka menyebut terdapat empat sidik jari pada lakban yang melilit wajah Arya. Menurut kuasa hukum Martin Lukas Simanjuntak, penyelidik hanya memeriksa satu sidik jari milik Arya, sementara tiga lainnya tidak diteliti, sehingga dinilai menjadi celah penting dalam kasus yang sebelumnya disimpulkan sebagai bunuh diri.
Selengkapnya dalam video ini.
Host/Video Editor: Talita/Faqih