Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK terkait Kasus Pemerasan Ratusan Juta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:00 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK tahan Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) dini hari. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman (APN) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU, Asis Budianto (ASB).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis (18/12/2025).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) dini hari.

Video Editor: Tikha

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI