Suara.com - Sebuah unit di Apartemen Basura, Jakarta Timur, terbongkar disalahgunakan sebagai lokasi praktik aborsi ilegal yang telah beroperasi sejak 2023 hingga November 2025.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat ini setelah melakukan penggerebekan di salah satu unit apartemen tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menyebutkan praktik ilegal itu melibatkan sedikitnya 361 pasien.
Polisi mengamankan berbagai barang bukti tindakan aborsi, namun tidak menemukan janin di lokasi. Berdasarkan pengakuan tersangka, janin hasil aborsi dibuang melalui saluran air di dalam unit apartemen.