Suara.com - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini disampaikan oleh Airlangga Hartarto sebagai upaya menekan mobilitas dan meningkatkan efisiensi anggaran negara.
Namun, tidak semua ASN dapat menerapkan WFH. Pemerintah menetapkan sejumlah sektor pelayanan publik tetap wajib bekerja dari kantor karena berhubungan langsung dengan masyarakat.
Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti energi, industri, pangan, transportasi, logistik, dan keuangan.