Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Penyidik menyita satu unit safe deposit box yang diduga milik tersangka Rizal di sebuah bank di Medan, Sumatera Utara.
Rizal diketahui merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Saat kotak penyimpanan tersebut dibuka, penyidik menemukan berbagai aset berharga.
Di antaranya logam mulia, serta uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah dan valuta asing.
Nilai keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar dua miliar rupiah.
Creative/Video Editor: Najwa/Yansen