Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan penjelasan resmi terkait gaduh informasi larangan menyerahkan KTP saat check-in hotel.
Klarifikasi ini muncul setelah beredar tafsir berbeda di tengah masyarakat soal penggunaan KTP elektronik. Dukcapil menegaskan KTP elektronik tetap menjadi identitas resmi yang sah digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi, termasuk proses check-in hotel.
Penggunaan fotokopi KTP juga disebut masih dimungkinkan sesuai kebutuhan layanan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Dukcapil menyebut sistem perlindungan data kependudukan terus diperkuat melalui layanan verifikasi digital.
Pihak Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai menimbulkan kesalahpahaman publik.
Selengkapnya dalam video ini.
Creative/Video Editor: Susi/Leo