Suara.com - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun memberikan klarifikasi tajam terkait cerita-cerita viral mengenai musisi yang hanya menerima royalti ratusan ribu Rupiah.
Dharma menegaskan bahwa angka yang sering beredar di publik tersebut adalah gambaran yang tidak utuh dan cenderung menyesatkan.
Menurutnya, nominal kecil itu hanya berasal dari satu pos pendapatan yakni hak pertunjukan atau performing rights.
Dharma lantas menyentil para musisi yang kerap mengeluhkan angka tersebut, tetapi tidak pernah terbuka mengenai pendapatan mereka dari sumber lain.
Dia menyebut, banyak musisi yang sama sebenarnya meraup puluhan hingga ratusan juta Rupiah dari royalti di platform digital.
"Apakah dia umumkan yang di digital saya dapat ratusan juta, puluhan juta? Kan enggak dibilang," kata Dharma menyentil, dalam program Indonesia Business Forum di tvOne, baru-baru ini.
Namun di sisi lain, Dharma juga tidak menampik bahwa masih banyak tantangan yang dihadapi LMKN dalam mengumpulkan royalti dari para pengguna musik untuk tujuan komersial.
Salah satunya seperti dari kafe dan restoran, di mana ada ribuan pengguna yang hingga kini belum memenuhi kewajiban membayar royalti dari kategori hak pertunjukan.
Baca Juga: Tarif Royalti Musik Bikin Pusing? LMKN Ungkap Cara Mudah Urus Lisensi Online
![Piyu Padi di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024). [Suara/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/20/87324-piyu-padi.jpg)
"Ribuan yang belum bayar," ucap Dharma.
Kondisi ini diperparah dengan proses hukum yang tidak efektif, di mana biaya yang dikeluarkan untuk menempuh jalur pengadilan jauh lebih besar dari hasil putusan.
"Habisnya hampir Rp500 juta, putusan pengadilan Rp28 juta. Pakai uang collecting itu," imbuh Dharma mengenai salah satu kasus yang pernah ditangani.
Oleh karena itu, Dharma menyebut bahwa pihaknya kini sedang berbenah dengan menyusun revisi tarif dan akan segera berdialog dengan seluruh asosiasi pengguna.
"Kita duduk bicara sama-sama," tuturnya.