Suara.com - Lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dipastikan bebas royalti dan bisa digunakan oleh siapa pun tanpa harus membayar, termasuk dalam acara formal maupun nonformal.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny W. Maukar.
Jhonny menegaskan bahwa lagu ciptaan Wage Rudolf Supratman tersebut sudah termasuk kategori domain publik.
"Penggunaan lagu 'Indonesia Raya' dalam bentuk aslinya tidak perlu bayar royalti, karena bukan pelanggaran hak cipta. Lebih-lebih lagi, 'Indonesia Raya' itu sudah menjadi public domain," ujar Jhonny dalam keterangan videonya yang diterima awak media pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Jhonny W. Maukar merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa lagu kebangsaan masuk dalam kategori fair use atau penggunaan wajar.
Artinya, masyarakat bebas menggunakan dan menyanyikan lagu tersebut tanpa harus mengurus izin ataupun membayar royalti.
"Jadi, jelas dan tegas menurut undang-undang, tidak perlu membayar royalti karena menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' bukanlah pelanggaran," tutur Jhonny.
Dia juga menjelaskan alasan lagu "Indonesia Raya" masuk ke dalam public domain, yaitu karena penciptanya, W.R. Supratman, telah wafat pada 17 Agustus 1938.
Berdasarkan UU Hak Cipta, karya cipta otomatis menjadi milik publik setelah 70 tahun sejak penciptanya meninggal.
"Jadi, menurut ketentuan Undang-Undang Hak Cipta, lagu yang sudah lebih dari 70 tahun sejak penciptanya meninggal tidak lagi membayar royalti," lanjut dia.
Jhonny pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyanyikan lagu kebangsaan karena tidak ada unsur pelanggaran hukum yang berlaku.
"Berdasarkan usia dari jangka waktu 70 tahun sejak pencipta wafat, itu juga sudah lewat. Jadi silakan dinyanyikan, lagu 'Indonesia Raya' tidak perlu membayar royalti," tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik soal legalitas pemutaran lagu "Indonesia Raya" dalam berbagai kesempatan, terutama di acara-acara non-resmi yang digelar masyarakat.